Ketika Sertifikat Negara Ditantang oleh Klaim Adat Dadakan: Rawa Mulya Tak Akan Mundur!

Berita Bengkulu.Rabu.15/07/2025.Mukomuko — Pada tahun Rawa Mulya, 1991. Negara hadir. Pemerintah Republik Indonesia secara sah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah yang digarap dan dirawat oleh masyarakat Rawa Mulya. Sejak itu, warga membuka lahan, berkeringat, menanam sawit, memanen, dan menyekolahkan anak dari tanah itu. Semua tercatat. Semua legal. Semua terang di bawah hukum negara.

Bandar Ratu, 2025. Tiba-tiba, muncul “klaim tanah adat” yang entah dari mana datang nya. Klaim yang tak pernah terdengar selama 35 tahun terakhir. Klaim yang tidak pernah diakui dalam musyawarah desa, tidak tercatat dalam peta perbatasan wilayah yang disahkan oleh pemerintah, dan yang paling fatal: klaim yang digunakan untuk menyerobot tanah produktif milik sah masyarakat Rawa Mulya.

Sejak April 2025, sawit-sawit yang telah ditanam dan dipanen bertahun-tahun ditebangi secara sepihak. Tanah dikuasai paksa. Dibagi-bagi seenaknya. Ada aroma kesengajaan. Ada keberanian merusak hak yang telah diakui negara. Dan lebih ironis lagi, penyerobotan ini dibungkus atas nama “tanah adat” yang baru saja mereka akui sendiri pada tahun 2025 ini!

Pertanyaannya:

Di mana negara saat warganya yang sah dirampas haknya?

Sejak kapan klaim adat bisa membatalkan SHM yang sah diterbitkan negara?

Siapa yang bermain di belakang klaim ini, dan apa motif sebenarnya? Ungkap sugeng sebagai ketua BPD.

Ini bukan konflik batas biasa. Ini adalah penghinaan terhadap hukum negara dan upaya sistematis untuk mengacak-acak kedaulatan agraria yang telah dibangun puluhan tahun. Ketika petani yang taat hukum dipaksa menghadapi sekelompok orang yang merusak dan menguasai lahan dengan kekerasan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum – itu penistaan terhadap keadilan.

Rawa Mulya Tidak Akan Diam!

Kami menolak tunduk pada klaim sepihak tanpa dasar yang sah. Kami berdiri bersama rakyat yang menggenggam sertifikat resmi, bukan cerita yang baru ditulis hari ini. Negara harus berpihak pada hukum, bukan pada klaim yang dibuat-buat demi kepentingan tertentu.

Sertifikat kami bukan sekadar kertas — ia adalah bukti bahwa negara pernah hadir dan mengakui hak kami. Maka kami akan terus bersuara, agar negara kembali hadir dan melindungi rakyatnya , tentu kami berharap kepada APH dan Pemerintah Daerah bisa Menyelesaikan permasalahan tersebut, ungkapnya ketua BPD Desa Rawa mulya.(sugeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *