
Kota Bengkulu – Berita Bengkulu.id Dugaan fitnah yang mencuat di media sosial memicu perhatian berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Deden Abdul Hakim, SH. Ia menilai bahwa postingan di Facebook yang dilaporkan mengandung unsur fitnah yang serius. “Dalam Hukum Islam, dikatakan bahwa ‘Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan’,” tegas Deden. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam berucap atau memposting informasi.
Dari sisi hukum positif, Deden menjelaskan bahwa fitnah diatur dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Pasal 27A menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik.”
Menjelang Pilkada di Kabupaten Kaur, Deden mengingatkan pentingnya perhatian dan penanganan khusus terhadap isu-isu seperti ini. Pengalaman dari Pilkada sebelumnya harus menjadi pelajaran untuk mengantisipasi potensi konflik. Ia menegaskan, “Jangan sampai tindakan pembiaran justru berakibat fatal, di mana pendukung pasangan calon yang merasa dirugikan bertindak sendiri untuk mencari keadilan.”
Menurut Deden, jika situasi tersebut terjadi, akan sangat disayangkan, dan penyesalan tidak akan berarti apa-apa. Oleh karena itu, ia mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kondusivitas dan keadilan di masyarakat.(ns)