
Mukomuko–Pemerintah Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu merespon atas Himbauan Polres Mukomuko, dengan adanya laporan masyarakat terkait larangan melepas Hewan Ternak sapi dikebun sawit, tentu bagi warga yang memiliki hewan ternak Wajib Dikandangkan, melepaskan ternak tanpa hak ditempat umum atau dilahan milik orang lain tentu dapat dipidana kerena melanggar ketentuan pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp.2.250.000 dan atau pasal 549 KUHP dengan ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari.
Awak media online Perspektiftoday Konfirmasi diruang kerja Camat Air Manjunto Sugianto S.pd Mengatakan, atas Himbauan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna,S.I.K.M.S.I tentu kita merespon ikut serta menghimbau warga binaan kita yang mempunyai hewan ternak agar supaya diikat atau Dikandangkan dikandang masing-masing,biar tidak berkaitan bebas, sehingga tidak merusak tanaman warga ,khususnya di desa binaan di kecamatan Air Manjunto,hal tersebut tentu demi kenyamanan dan keindahan desa kita bersama ,ungkapnya Camat Sugianto S.pd.
Laporan :(DB)