
Elmadani.id | Kepahiang_Bertempat di Balai Desa Barat Wetan, selasa (15/02/2022) dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan calon penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022,yang dihadiri oleh,Camat Kabawetan, Kepala Desa, PMD, PDTI, BPD, Bhabinsa, Babinkamtibnas dan undangan yang terdiri dari Aparat Pemerintah Desa Barat Wetan serta tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2022 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam sambutanya Kepala Desa Barat Wetan Bejo menerangkan kepada masyarakat,untuk penetapan calon penerima BLT DD supaya mengikuti peraturan Pemerintah agar penetapan BLT DD ini tidak ada protes yg berlebihan, karna Pemerintah desa sudah benar benar selektif untuk menyeleksi penerima bantuan BLT DD tersebut.
“Untuk penerima bantuan BLT-DD harus diperuntukan untuk masyarakat yang benar benar membutuhkan dan memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan dari pemerintah dari penetapan,” jelasnya.
Penerima bantuan KPM BLT -DD di Desa Barat wetan tahun anggaran 2022 saat ini sebanyak 74 Kepala Keluarga dengan jumlah yang diterima Rp. 300.000-, perkeluarga dan akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari – Desember 2022.
”setelah di evaluasi, kita pilih yang benar- benar sesuai dengan kriteria. kita bersyukur masyarakat kita pengertian bagi yang tidak lagi menerima BLT tahun ini tidak protes dan sepakat BLT DD ini dikucurkan untuk yang benar-benar layak menerima” tutup Bejo.
Kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif Hingga Usai serta tetap mematuhi protokol kesehatan. (Gfr)