Cara Terbaru Ubah Nama Pada Kartu Keluarga Akibat Salah Ketik, Siapkan Dokumen Berikut

Elmadani.id | Info_Aritikel ini berisi tentang tata cara perubahan dokumen Kartu Keluarga jika saat pembuatannya terjadi kesalahan.

Penting untuk diketahui bahwa dokumen Kartu Keluarga merupakan dokumen yang sangat penting dalam administrasi kependudukan.

Dokumen Kartu Keluarga merupakan dokumen induk untuk mengurus dokumen lainya, sebagai contoh penerbitan KTP dan Akta Kelahiran Anak.

Oleh sebab itu maka dalam membuat dokumen kartu keluarga diperlukan ketelitian, terutama yang menyangkut identitas.

Kartu Keluarga merupakan dokumen yang diterbitkan dan disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) pada tingkat Kabupaten/kota.

Bagaimana jika ingin merubah Kartu Keluarga akibat terjadi kesalahan penulisan nama ?

Jika pengetikan nama terjadi kesalahan tentunya berpengaruh  pada dokumen lainnya , inilah alasan untuk merubah data tersebut dan menerbitkan yang baru dengan benar.

Cara mengajukan perubahan data dapat dilakukan di Disdukcapil tempat KK dan KTP tersebut diterbitkan.

Cara merubah data cukup mudah dilakukan tanpa harus melakukan perekeman ulang.

Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

* Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.(sebagai contoh jika penulisan nam di KK yang salah)

* Fotokopi KK

* Fotokopi KTP

* Fotokopi Akta Kelahiran

* Fotokopi Ijazah terakhir jika ada Fotokopi buku nikah Meterai Kemudian,

Ikuti Langkah-langkah berikut :

Proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa persyaratan yang diperlukan.

Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.

Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada.

Selanjutnya maka anda bisa memperbaiki nama di Kartu Keluarga  yang salah dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

Cara Mengganti Nama di Kartu Keluarga

1. Siapkan dokumen pendukung

Cara memperbaiki data  pada kartu keluarga maka cukup menyiapkan fotocopy yang kartu keluarga yang salah dan menyerahkannya kepada Petugas di Disdukcapil.

2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.

3. Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data

Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.

Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data Kartu Keluarga

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan

Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.

5. Proses ini biasanya memerlukan waktu satu hari kerja dan tergantung dari banyaknya antrean di Disdukapil.

Jika mengurus perubahan data dikantor kecamatan juga bisa akan tetapi waktu perbaikannya bisa sampai 7 hari atau bisa juga lebih cepat.

Itulah tadi cara-cara untuk melakukan perubahan data di Kartu Keluarga dengan mendatangi langsung Disdukcapil tempat anda berdomisili, biasanya proses perubahan data kependudukan seperti ini tidak akan dikenakan biaya apapu.

[Senja]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *