
BENGKULU – BERITA BENGKULU.ID Pemberitaan terkait proyek sanitasi Persidangan perkara dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo perlu disajikan secara utuh, akurat, dan berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan. Jangan sampai sebuah media justru membangun opini liar di tengah masyarakat dengan mengaitkan persoalan tersebut kepada pihak-pihak tertentu tanpa penjelasan fakta hukum yang lengkap.
Perlu ditegaskan bahwa sejumlah kegiatan proyek tangki saptic, khususnya banyak dilaksanakan pada tahun 2024. Sedangkan untuk tahun 2025 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola.
Dan juga sudah jelas proyek pembangunan IPAL RS Pratama dilaksanakan pada tahun 2024, melalui eks. Kadis Kesehatan Kaur Yasman.
Oleh karena itu, sebelum menarik kesimpulan atau menggiring opini adanya keterlibatan pihak tertentu, media seharusnya terlebih dahulu memahami mekanisme pelaksanaan kegiatan serta fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
Seperti yang disampaikan Militan Gusril, Frank, pertanyaan mendasarnya, siapa sebenarnya pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut? Apakah Bupati yang masih menjabat saat ini atau mantan Bupati? Hal ini harus dijelaskan secara terang dan tidak boleh dibiarkan menjadi informasi yang bias sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Apa lagi menyebut Bupati Kaur Gusril bertemu dengan Yasman dan Dian Putri Bungsu. Saya sudah tanya langsung ke Pak Gusril bahwa pertemuan itu tidak pernah terjadi, apalagi sampai membahas proyek. Ini sungguh berita yang mengada-ada,” ujarnya.
Media juga perlu memastikan secara langsung apa yang disampaikan para saksi, terdakwa, penuntut umum maupun pihak-pihak lain dalam persidangan. Jangan sampai sebuah pemberitaan mengenai proses hukum hanya dibuat berdasarkan informasi dari pihak kedua atau mengutip cerita sumber lain tanpa wartawan benar-benar mengikuti jalannya persidangan.
“Karena itu, perlu dipertanyakan pula, apakah wartawan media yang memberitakan persoalan tersebut benar-benar hadir dan menyaksikan langsung persidangan? Jika tidak berada di lokasi, maka setiap informasi yang diperoleh wajib diverifikasi secara ketat kepada sumber yang kompeten dan disajikan secara berimbang,” ujarnya.
Jangan sampai karena ingin mengejar sensasi atau membangun narasi tertentu, fakta persidangan justru dipotong-potong dan kemudian dikembangkan menjadi opini yang dapat merugikan pihak tertentu. Terlebih apabila pemberitaan tersebut membawa nama seorang kepala daerah tanpa menjelaskan secara jelas status, konteks, dan fakta sebenarnya yang terungkap dalam persidangan.
Prinsip jurnalistik mengharuskan setiap berita melalui proses verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain juga harus memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dewan Pers sendiri menegaskan pentingnya uji informasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Oleh sebab itu, lanjutnya, media yang memberitakan persoalan proyek sanitasi tersebut seharusnya tidak menggiring opini publik sebelum seluruh fakta dipastikan secara benar. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang, bukan narasi yang dibangun dari penggalan fakta atau informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh.(NS)