
KAUR – BERITA BENGKULU.ID– Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, Pukul 15.30 s.d 17.55 WIB bertempat di Lokasi Divisi I dan Divisi IV, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) Polres Kaur gabungan dengan Kodim 0408 BS-Kaur berikut anggota Brimobda Polda Bengkulu serta personil Polres Kaur melaksanakan Pembubaran dan upaya penegakan hukum terhadap Pemblokiran dan pendudukan Lahan Perkebunan Sawit PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) Oleh massa yang mengatasnamakan Pejuang Pematang Sulau Kanan Gabungan Dari Gerakan Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH.,S.IK.,MH., dan Kapolres Kaur menyampaikan bahwasannya kegiatan persuasif serta himbauan sudah di laksanakan dan beberapa kali mediasi juga sudah di laksanakan serta akan di fasilitasi melalui jalur birokrasi namun upaya tersebut semua gagal dan terkesan massa sudah tidak lagi terkendali karena sudah mengarah melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas Perusahaan serta mengusir karyawan PT. DSJ maka kami lakukan upaya penegakan hukum.

Dalam upaya penegakan hukum ini ada beberapa massa yang kita amankan berjumlah 44 orang serta kendaraan R2 sebanyak 39 Unit, Sajam, Spanduk dan Terpal milik massa yang melakukan perusakan dan pendudukan fasilitas PT. DSJ, dan saat ini mereka kita amankan ke Polres Kaur untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Dan perlu di ketahui juga bahwasannya massa ini kurang lebih berjumlah sekitar 350 orang dengan para koordinator yaitu Herman Lupti sebagai Ketua ASBS, Dedi Mulyadi Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Suryan Haryadi selaku Koordinator Lapangan
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Negara menjamin hak kebebasan berpendapat, namun masyarakat harus di tuntut pertanggungjawaban untuk patuh aturan dan administrasi karena Berdasarkan Perkap nomor 07 tahun 2012 pasal 10 poin b yang berbunyi dalam penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kab./ Kota dan aksi di lakukan dalam lingkup satu wilayah Provinsi setempat maka penanggung jawab wajib meminta STTP di tingkat Polda.
Kegiatan mereka kesekian kalinya juga tidak di lengkapi dengan STTP Surat tanda terima pemberitahuan dari pihak Kepolisian dan seharusnya aksi ini harus memliki STTP yang di keluarkan oleh Polda Bengkulu dan kegiatan ini sudah berulang kali kita sampaikan namun untuk yang kesekian kali melakukan aksi mereka tidak pernah mengurus STTP tersebut.
Aksi – aksi damai sebelumnya yang mereka laksanakan juga sudah dijelaskan bahwa Klaim Tapal Batas bukan ke Perusahaan silahkan pembuktiannya tempuh Jalur Hukum. Bahkan terakhir akan difasilitasi menemui Pihak Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Namun massa tidak Komitmen dan sportif dan terakhir giat ini Pihak Massa (ASBS, FPWK dan Gerbeta) memaksa masuk ke Lahan PT DSJ (Divisi IV dan Divisi II) dengan melakukan pengerusakan Gembok Portal menggunakan Palu sampai terputus kemudian Portal tersebut dicabut oleh Massa serta mengusir Karyawan dan Pihak Keamanan yang ada di Mess.
Dalam hal ini Polres Kaur hanya menjaga Kamtibmas dan akan memberi fasilitasi antara Masyarakat dengan pihak PT. DSJ serta Pihak-pihak terkait apabila masih sesuai aturan yang berlaku dan kami akan selalu komitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kaur, tutup Kapolres Kaur.(ns)