
Rejang Lebong –Terbongkar perjalanan busuk oknum kades dan panitia penjaringan perangkat desa, mereka kerja sama meloloskan beberapa peserta calon perangkat desa yang tidak memiliki legalitas yang sah tidak berkompeten dan tidak memiliki integritas sengaja diloloskan oknum kades tersebut ???? Diloloskan ujian Dengan cara curang dan kotor
Menurut sumber media ini kamis 13 Mar 2025 bahwa oknum (kepala desa serta panitia penjaringan sudah menyusun strategi sebelum nya untuk memenangkan beberapa peserta yang harus diloloskan oleh mereka.cara tersebut menurut ( P ) nama samaran demi menjaga hubungan baik didesa nya dua malam sebelum tes penjaringan oknum kades dan panitia penjaringan, sudah membocorkan soal ujian nya baik tertulis maupun tes wawancara” ujar P,
Menyikapi hal tersebut,, ketua lembaga pemantau keuangan negara menjelaskan, oknum kades dan panitia penjaringan yang sengaja menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh menteri dalam negeri maupun menteri desa kan sudah ada aturan dan larangan adanya berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 dan diubah UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa, dan didalam pasal pasal tersebut menjelaskan
Kepala desa yang membocorkan materi ujian perangkat desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Jika sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, kepala desa dapat melakukan pemberhentian sementara terhadap perangkat desa yang bersangkutan. Pemberhentian sementara tersebut dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Selain sanksi administratif, kepala desa juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terlibat dalam kampanye pemilu. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada kepala desa yang terlibat dalam kampanye pemilu adalah: Pidana penjara maksimum 1 tahun, Denda Rp 12.000.000.
Kepala desa juga dilarang membuat kebijakan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum, misalnya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.”jelasnya”
Lanjut Kata” ketua pemantau keuangan negara ( PKN ) kita akan mengirimkan surat klarifikasi untuk camat Dan Dinas pemberdayaan masyarakat Desa
( DPMD ) Agar camat dan dinas terkait membatalkan pelantikan perangkat desa dengan cara curang dan kotor,,
bila nanti surat klarifikasi kita tidak diindahkan oleh camat dan dinas PMD maka kita akan laporkan ke inspektorat maupun bupati,dan bila tidak diindahkan oleh bupati dan inspektorat maka kita surat kan dengan menteri dalam negeri maupun menteri desa, karna UU yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak dipatuhi oleh pemerintah daerah kabupaten rejang Lebong.tutup ketua PKN,”
Hingga berita ini ditayangkan kepala desa dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp tidak merespon.[***]