
KAUR – BERITA BENGKULU.ID-Informasi terakhir bahwa, Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 seperti “tidak jelas”. Justru mempertontonkan ketidaksinkronan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat. Ini tentu kelemahan public relation (komunikasi public) di masing-masing kelembagaan.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Kemendagri telah disepakati tanggal 6 Februari 2025 Pelantikan 270 Kepala Daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK. Bagi daerah yang bersengketa dijadwalkan menyusul. Dan hal ini dipublikasi secara luas, baik oleh Komisi DPR RI membidangi dan Kemendagri.
Semua daerah yang akan segera mendapatkan KDH baru tentu sangat berharap proses ini betul-betul dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Karena menyangkut kepentingan kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan semua program secara efektif.
Namun secara mengejutkan, tanggal 30 Januari 2025, informasi dari Pemerintah Pusat berubah. Pelantikan ditunda hingga tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2024. Perubahan ini menurut release zoom metting dengan alasan padatnya agenda RI 1.
Hal ini memperlihatkan tidak terkoordinasinya antara DPR RI Komisi membidangi, Kemendagri, Sekretariat Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan informasi awal itu telah dipublikasi secara luas, dan disampaikan secara resmi ke Pemerintah Daerah masing-masing.
Bagi masyarakat umum menyaksikan perubahan ini, seperti memperlihatkan tidak professional lembaga birokrasi menyusun jadwal.Termasuk praktek di dalamnya tidak mampu mengkoordinasikan agenda penting dengan baik, antar lembaga.
Jadi, karena hanya soal koordinasi dan birokarasi yang berbelit akan berdampak merugikan Pemerintah Daerah se Indonesia. Esensi Pilkada serentak tidak lain untuk mensinkronkan Tahun Anggaran dengan pelaksanaan program pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah secara menyeluruh.
Sehingga program pemerintah secara nasional akan efektif berjalan sesuai kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan regulasi itu sendiri. Maka, pelantikan dilakukan di awal Tahun Anggaran akan membuat pelaksanaan program yang telah direncanakan dapat efesien dan tepat waktu.
Sesungguhnya sudah benar pernyataan Mendagri,Tito Karnavian, sejak habis pelaksanaan Pilkada di bulan Desember 2024, bahwa dia menginginkan pelantikan itu dilakukan awal bulan Januari 2025. Hal itu tidak lain tujuannya untuk mengefektifkan kinerja Pemerintah Daerah dimulai awal Tahun Anggaran.
Jadi, dengan adanya perubahan-perubahan jadwal ini tidak hanya bisa merugikan efektifitas kinerja Pemerintah Daerah, melainkan lebih merugikan kepentingan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan program nasional.Kata Lekad.S.Amrin selaku ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) Provinsi Bengkulu.[NS]