
KAUR – BERITA BENGKULU.ID Kejaksaan Negeri Kaur menggelar sosialisasi Hukum dan peranserta kejaksaan dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait pelanggaran tindak pidana selama mengelola keuangan desa . Acara berlangsung pada hari Senin, 13 Januari 2025 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) komplek Perkantoran Padang Kempas Bintuhan.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam tentang tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan proses Penegakan Hukum di Kabupaten Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal,SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda,SH.MH dalam sambutannya mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dan aparat desa dalam menjaga nama baik sebagai orang nomor satu di desa “Kami ingin mengharapkan kepada kepala Desa se-Kabupaten Kaur agar tidak salah dalam penerapan dana negara, jika kalian terindikasi salah dalam penggunaannya maka tentunya sudah melanggar hukum.Papar Kasi Intel.

Selama sosialisasi, para peserta mendapatkan penjelasan tentang berbagai bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sehingga akan menggiring kades berhadapan dengan hukum.

Selain itu Kasi Intel Kejari Kaur secara tegas mengatakan, Dalam memanfaatkan Dana Desa harus sesuai dengan petunjuk Teknis serta transparan, tutupnya.
Atas nama Bupati Kaur, Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi,ST menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menyatakan bahwa informasi yang diperoleh akan sangat bermanfaat bagi kita semua.

Kami hanya mempasilitasi tempat untuk mengadakan acara Sosialisasi hukum terhadap kepala desa sehingga acara hari akan lebih bermanfaat,tutup Kadis PMD.(NS).