
KAUR – BERITA BENGKULU.ID– Peristiwa pembunuhan 2 warga Karang Dapo oleh Tersangka FA yang telah mengakui tindakannya dalam kasus pembunuhan dua warga Karang Dapo, Bidah (60) dan Y (14), kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis.
Polres Kaur mengungkap bahwa FA akan dikenai Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana, yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, FA juga diancam dengan Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan subsider Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal ini dikenakan karena korban kedua, Y, masih di bawah umur, dan FA melakukan kekerasan serta pelecehan terhadapnya.
Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Anak ini menambah berat dakwaan yang akan dihadapi FA di pengadilan nanti.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH., yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan, menyatakan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap FA, memastikan bahwa keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat setempat dan memicu tuntutan agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya (NS)