
KAUR – BERITA BENGKULU.ID= Mantan anggota DPRD Kaur Priode 2019 – 2024 dari Partai Perindo secara tegas mengatakan bahwa persoalan Tapat Batas (Tabat) antara Kabupaten Kaur-Bengkulu Selatan (BS) sudah final dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Menyikapi ramainya perdebatan masyarakat soal aksi unjuk rasa di lahan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) oleh Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK), Irwanto Tohir buka suara.
“Saya pelaku sejarah sengketa Tabat Kaur-BS pada saat itu. Saya hadir langsung di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan sudah jelas, Tabat Kaur-BS merujuk ketentuan tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten,” ujar Irwanto Tohir, Minggu (12/1/2025).
Masalah Tabat antara Kabupaten Kaur-BS ini diajukan ke MK pada masa kepemimpinan Bupati Kaur, Ir H Hermen Malik, M. Sc dan Bupati BS pada masa kepemimpinan Reskan Efendi, S. Sos.
Masalah ini sudah diputus oleh MK tidak ada pergeseran Tabat. Kemudian, pada kepemimpinan Bupati Kaur, Gusril Pausi, S. Sos, M. AP kembali ada riak-riak masalah Tabat.
Hasilnya, peta wilayah dikukuhkan kembali oleh Kemendagri yang dituangkan pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2017 tentang batas wilayah daerah Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kalau unjuk rasa mempersoalkan Tabat maka bukan di PT DSJ tapi mengajukan kembali ke uji petik di MK. Namun, jika aksi unjuk rasa menyoal legalitas perusahaan silakan saja asal memiliki bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Irwanto Tohir.
“Saran saya kepada masyarakat yang mau unjuk rasa silakan saja. Tapi jangan mempersoalkan Tabat lagi. Karena ini sudah final, kalau mau menggugat Tabat bukan disini tapi ke pemerintah,” tutup Irwanto Tohir selaku Ketua DPW Partai Perindo Kaur.(NS)