KAUR – BERITA BENGKULU.ID- Menyikapi aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) yang mempersoalkan Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Kaur-Bengkulu Selatan (BS), masyarakat Bumi Se’ase Sehijean pun bereaksi keras.
“Jangan persoalkan Tabat di kisruh perusahaan perkebunan kelapa swait PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Selama ini masyarakat Kabupaten Kaur tidak peduli dengan aksi mereka sebelumnya. Namun, dengan terus diusiknya masalah Tabat dan pemasangan portal diwilayah Kaur, maka sudah layak kami turun mempertahankan wilayah,” tegas Nirlan (51), Sabtu (11/1/2025).
Masalah Tabat antara Kabupaten Kaur-BS sudah dituntaskan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Permendagri sudah jelas dan sah secara hukum tentang Tabat antar kabupaten ini. Maka dari itu, jika ada yang tidak puas maka dapat mengajukan gugatan ke Kemendagri.
Bukan dengan cara unjuk rasa di lahan perusahaan dan mengklaim lahan perkebunan masuk ke wilayah mereka. Aksi unjuk rasa juga telah memasang portal hal ini tidak dapat dibenarkan.
“Kami akan turun langsung ke lokasi menghadapi mereka yang terus menerus menyoalkan Tabat. Tidak sejengkal pun yang akan kami relakan dicaplok mereka,” ucapnya tegas.
Selama mereka menggelar aksi di perusahaan PT DSJ, masyarakat Kaur adem ayem tidak merespon. Namun, jika menyangkut wilayah dengan mengklaim sepihak maka wajib dipertahankan.
“Apapun resikonya, kami akan pertahankan wilayah kami dari klaim sepihak ini,” tutupnya.(NS)