Era Kepemimpinan Sapuan–Wasri Berhasil Membangkitkan Derajat Kabupaten Mukomuko Dari Sisi Pelayanan Poblik,2020 Level Terendah.

Beritabengkulu Mukomuko — Era pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan – Wasri berhasil membangkitkan derajat daerah dari sisi pelayanan publik. Mula dari level terendah (zona merah) ke level kualitas tertinggi (zona hijau).
Fakta data, hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia. Tahun 2020, pelayanan publik penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemkab Mukomuko diposisi zona merah, dengan perolehan nilai 26,75.
Menggawangi pemerintahan Sapuan – Wasri di tahun 2021, posisi nilai pelayanan publik sedikit membaik, diangka 54,79 atau zona kuning.
Angka hasil penilaian Ombudsman RI terus meningkat, di tahun 2022 pelayanan publik Pemkab Mukomuko berada di posisi nilai 60,35, namun opini yang diperoleh masih zona kuning.
Nilai predikat terus naik, tahun 2023 posisi nilai 90,02, berubah dari zona kuning ke hijau. Atas upaya dan kesungguhan era pemerintahan Sapuan – Wasri, di tahun 2024 ini memperoleh nilai paripurna 90,64, zona hijau dengan kategori A atau opini kualitas tertinggi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si ketika dikonfirmasi, membenarkan atas capaian nilai pelayanan publik tahun 2024, Kabupaten Mukomuko berhasil berada di level nilai tertinggi.
‘’Alhamdulillah, Kabupaten Mukomuko berhasil meraih nilai tertinggi atas kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024. Bersyukur, dari mulanya tahun 2020 dulu sempat di zona merah, lalu merangkak ke kuning dan dua tahun terakhir sudah di posisi zona hijau,’’ kata Agus Harvinda, di hubungi di Mukomuko, Minggu, 17 November 2024.
Agus Harvinda menyampaikan, anugerah kepatuhan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024 ini diberikan oleh Ombudsman RI ke masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko di Hotel Meridian Jakarta pada 14 November 2024.

‘’Ini gerah penghargaan tingkat pelayanan publik terhadap kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 252 tahun 2024 tertanggal 14 November 2024,’’ kata Agus Harvinda.
Perlu diketahui, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki tekad untuk mendorong percepatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan berbangsa dan bernegara dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rencana kinerja pemerintah tahun 2024, dalam mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik masuk dalam kualitas nasional 7, yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan berkat transformasi pelayanan publik.
Salah satu tugas Ombudsman Indonesia yang telah diamanatkan dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu melakukan upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.
Kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia adalah penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dimotori oleh keasistenan utama pencegahan pelayanan mall administrasi. Dimana kegiatan ini mulai dilaksanakan mulai tahun 2015 sampai dengan 2024.
Penilaian ini dilakukan pada 25 kementerian 14 lembaga dan 552 pemerintah daerah. Ombudsman Republik Indonesia juga memberikan penghargaan predikat kepatuhan setiap tahun atas kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap Undang – Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terdapat peningkatan zona hijau dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Tahun 2021 terdapat 179 yang mendapatkan zona hijau. Tahun 2022, terdapat 272 yang mendapatkan zona hijau. Tahun 2023 terdapat 414 yang mendapatkan zona hijau.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik , mulai tahun 2022, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penyempurnaan metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian dilakukan tidak hanya ketersediaan standar pelayanan dan proses mal administrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, ketersediaan dan kualitas sarana prasarana serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan. Semua kegiatan tersebut menjadi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Terdapat 4 kepatuhan pelayanan publik. Pertama dimensi input penilaian terhadap penyelenggara dan sarana prasarana. Kedua, dimensi penilaian standar pelayanan, dimensi ouput persepsi masyarakat ada atau tidaknya mal administrasi, dimensi pengadil.
‘’Di tingkat daerah, OPD pelayanan publik yang dinilai tahun 2024 diantaranya, DPMPTS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit dan Puskesmas,’’ demikian Agus Harvinda.

Laporan :(Debi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *