“Setelah Gugatan Ambisius Helmi-Mian Ditolak Mahkamah Konstitusi”
KOTA BENGKULU – BERITA BENGKULU.ID Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No.2 Rohidin-Meriani makin menguat menuju kemenangan Pilgub Bengkulu Tahun 2024. Setelah gugatan Helmi-Mian ditolak Mahkamah Konstitusi justru menjadi momen semakin melambungkan pasangan Rohidin-Meriani di tengah masyarakat provinsi Bengkulu.
Diawali Helmi-Mian yang sangat bernafsu menggagalkan pencalonan Rohidin-Meriani dengan “membombardir” melalui media, dengan mengutif pendapat ahli hukum bahwa pencalonan Rohidin-Meriani tidak sah. Tapi hal itu tidak berhasil ketika PKPU No.8 keluar sebagai regulasi yang memuluskan pencalonan Rohidin-Meriani diterima oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Karena merasa tidak puas dan nafsunya untuk menggagalkan makin menjadi, pasca pendaftaran Cagub/Cawagub akhirnya Helmi-Mian menggugat ke Mahkamah konstitusi meminta PKPU No.8 itu dibatalkan. Namun usaha ini pun gagal, setelah proses sidang Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan itu.
Dari semua rangkaian gerakan Helmi-Mian berstrategi menggagalkan pencalonan Rohidin-Meriani membuat simpati masyarakat provinsi Bengkulu secara umum justru semakin meningkat. Citra diri Rohidin-Meriani semakin teruji sebagai sesosok pemimpin yang sabar dan demokratis.
Sebaliknya Helmi-Mian dinilai pasangan kandidat yang ambisius dan sangat bernafsu untuk bertarung tanpa lawan. Ini sikap yang tidak fair, dan diterjemahkan oleh masyarakat sebagai bentuk ketakutan menghadapi proses demokrasi electoral. Dimana Pemilihan Gubernur seharusnya dimaknai oleh Helmi-Mian sebagai instrumen memilih pemimpin secara adil, bebas dari tekanan.
Tentu saja, terkait pemahaman tentang regulasi yang dianggap Helmi-Mian sebagai sandungan langkahnya, seharusnya keduanya mengerti, bahwa hukum di Indonesia tidak bisa memaksakan kehendak terhadap otoritas yang ada. Implementasi dan eksekusi ayat dan pasal berada pada lembaga yang mempunyai otoritas dan kapasitas masing-masing secara bertingkat.
Bahwa ada Undang-undang, ada putusan Mahkamah Konstitusi lalu dibawahnya ada Peraturan Pemerintah, dan kemudian Peraturan KPU adalah instrument hukum yang dilaksanakan oleh lembaga yang mempunyai otoritas masing-masing.
Bahwa Helmi-Mian tidak puas dengan keputusan itu, maka dapat dipahami bahwa keduanya mempunyai hak untuk mempersoalkan. Namun perlu berhati-hati, Helmi-Mian adalah sesosok calon pemimpin yang secara politik semua langkahnya di”pelototi” oleh rakyat Bengkulu. Secara politik pula bisa menjatuhkan elektabilitas bahkan bisa menjatuhkan kredibilitas.
Dan itu terjadi pada Helmi-Mian. Semua langkah strateginya adalah ekspresi ambisius, bahkan mengarah kepada nafsu yang tidak terkendali. Itu yang ditangkap oleh masyarakat Bengkulu secara umum.
Maka pada sesi berikut, pada waktu pamungkas ini, semua sudah dapat melihat tipikal dan karakter pemimpin yang telah dipertontonkan di hadapan rakyat Bengkulu. Langkah Helmi-Mian mulai dari keduanya; yaitu Helmi memimpin Pemerintah Kota dan Mian memimpin Kabuputen Bengkulu Utara, maka tabiat keasliannya sudah terlihat dan sangat tergambarkan.
Tentu strategi yang sangat ambisius dan bernafsu untuk menjadi Calon Gubernur tanpa lawan telah pula dipertontonkan di hadapan publik, terkhusus masyarakat Bengkulu. Dan bila strategi itu gagal, maka masyarakat pun memberi penilaian tersendiri tentang ke”ngototan” Helmi-Mian pada sesi ini.
Oleh karena itu menyikapi sepak terjang kedua pasang kandidat Cagub/Cawagub Bengkulu 2024 ini, tentu masyarakat Bengkulu tidaklah terlalu lugu, apa lagi bodoh.
Pasangan No.1 Helmi-Mian sudah kita tonton secara terbuka tentang karakter dan sepak terjangnya. Begitu pun pasangan No.2 Rohidin-Meriani telah dapat pula kita nilai kepribadian keduanya.
Maka; memilih adalah hak, tetapi cerdas menggunakan hak adalah keberuntungan yang membanggakan.(ns)