Diduga Makan Gaji Buta, Warga Pertanyakan Anggota BPD Yang Pindah Domisili

KAUR – BERITA BENGKULU.ID.Warga Sukarami I Kecamatan Kelam Tengah pertanyakan salah satu anggota BPD sudah 1 tahun 6 tidak berdomisili di desa Sukarami I, dengan keberadaan yang bersangkutan maka sudah barang tentu tidak melaksanakan tugas alias makan gaji buta.

Menurut keterangan dari Pemuka masyarakat Sukarami I Yuhirman (63) bahwa salah satu anggota BPD Sukarami I atas nama Septi Aidah sudah tidak aktif bertugas sebagai wakil masyarakat selama 1 tahun 6 bulan .

Berdasarkan hal tersebut kami warga Sukarami I sudah menunjuk salah satu warga Sukarami I untuk menggantikan Septi Aidah sebagai anggota BPD , tutur Yuhirman saat di konfirmasi Wartawan Berita Bengkulu belum lama ini.

Terpisah, ketua BPD Sukarami I Ligun mengatakan, salah satu anggota BPD kami atas nama Septi Aidah benar tidak berdomisili di desa Sukarami I, yang bersangkutan sudah pernah di tegur agar dia berdomisili di Sukarami I serta harus aktif melaksanakan tugas sebagai anggota BPD. Akan tetapi teguran kami tidak di hiraukan oleh yang bersangkutan.Tutur Ligun.

Akhir-akhir ini BPD bersama masyarakat Sukarami I telah melaksanakan Rapat untuk mencari Solusi atas ketidak aktifan Septi Aidah selaku anggota BPD di desa kami. Rapat tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Sukarami I Sirhan sehingga peserta rapat sudah sepakat bahwa Septi Aidah harus di ganti dengan warga yang lain.Ungkap Ligun.

Berdasarlan hal tersebut kami berharap dengan Pemerintah Daerah untuk mengganti Septi Aidah salah satu anggota BPD Sukarami I dalam waktu dekat nama penggantinya akan kami hantar ke dinas PMD Kaur.Tutup.Ligun.

Berdasarkan kasus tidak melaksanKan tugas sebagai anggota BPD patut di ganti akan tetapi setelah selsesai pengukuhan perpanjangan masa tugas anggota BPD, jika tidak ada hal yang merintang pengukuhan anggota BPD akan di laksanakan akhir bulan Juli 2024, kata kasi PMD saat di temuia awak media di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Lanjut kasi, selama anggota BPD tidak aktif dan tidak berdomisili di desa yang bersangkutan maka gaji setiap bulan wajib di Silpakan alias di kembalikan. sampainya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *