Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK,MH.Pimpin Oprasi Patuh Nala.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID Sat Lantas Polres Kaur Polda Bengkulu telah mengakhiri Oprasi Patuh Nala.

Pada pelaksanaan Oprasi Patuh Nala (28/7/24) langsung di pimpin oleh Kapolres Kaur, hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan.

Sejak Operasi Patuh Nala 28 Juli 2024, Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menilang 184 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Rincian, 89 tilang manual dan 86 tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sedangkan berupa peringatan kepada pengguna jalan 135 teguran.

Dalam memimpin Operasi Patuh Nala 2024, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, memberikan imbauan secara langsung ke pengguna kendaraan agar taat berlalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan.

“Selama Operasi Patuh Nala, anggota berhasil menilang 184 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Mereka yang diberi tilang karena tidak menggunakan helm, menggunakan kenalpot brong dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraan,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Carles Effendi, S.Sos, Minggu 28 Juli 2024.

Dikatakan kasat, kendaraan yang ditilang secara manual rata-rata tidak sesuai dengan spesifikasi.

Seperti tidak menggunakan nomor Polisi, tidak menggunakan helm saat berkendaraan maupun menggunakan knalpot yang tidak standar. Apabila pengguna kendaraan melakukan pelanggaran, maka dilakukan tilang.

Tindakan tegas diberikan tidak lain untuk memberikan efek jera pagi pengguna kendaraan.

Dengan mematuhi aturan lalu lintas, maka hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menimpa pengguna kendaraan tidak terjadi.

Lanjutnya, Operasi Patuh Nala saat ini telah berakhir. Tetapi walau sudah berakhirnya, anggota Satlantas Polres Kaur akan terus melakukan penertiban sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan kendaraan tidak mematuhi aturan lalu lintas,Tuturnya.

Untuk itu kepada masyarakat yang mau bepergian dengan menggunakan kendaraan R2 maupun kendaraan R4 atau lebih kiranya menyiapkan perlengkapan berlalulintas agar tidak terjebak kerana pelanggaran, tutup kasat.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *