Infopblik_ BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuka Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/3/2024) uji coba peraturan baru tersebut dilaksanakan mulai 1 Maret 2024 di beberapa daerah.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan dari Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.
Masyarakat kini bisa membuat BPJS Kesehatan secara daring.
Caranya bisa melalui aplikasi JKN Mobile maupun menghubungi WhatsApp Pandawa.
Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, perlu menyiapkan beberapa syarat berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.
Berikut langkah-langkahnya:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Via JKN Mobile
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Appstore ataupun Playstore
2. Di halaman utama, pilih “Daftar”
3. Masukkan NIK, nama, dan tanggal lahir, lalu pilih “Verifikasi Data”.
4. Masukkan nomor handphone dan lakukan verifikasi
5. Baca dan pahami syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu pilih “Saya Setuju”
6. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, lalu pilih “Verifikasi”
7. Isi email dan buat password, kemudian pilih “Registrasi”
8. Akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran akun Mobile JKN berhasil.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Via WhatsApp Pandawa
1. Menghubungi WhatsApp Pandawa pada nomor 08118165165
2. Sistem akan mengirim pesan otomatis yang berisikan link layanan, pilih “Pendaftaran Baru”
3. Memilih sub kategori yang sesuai (PNS, TNI, POLRI/WNA/PBPU Mandiri) dan masukkan data yang dibutuhkan
4. Calon peserta akan dihubungi oleh pihak BPJS untuk melakukan konfirmasi
5. Jika proses berhasil, maka pihak BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account untuk membayar premi BPJS Kesehatan.