Dengan Gencar Polsek Padang Guci Hulu Polres Kaur Menggelar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan.

PADANG GUCI HULU – BERITA BENGKULU.ID Polsek Padang Guci Hulu Polres Kaur pada hari Kamis 17 September 2026 telah melaksanakan Sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan di desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Hulu.Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Kepala Desa setempat, Camat Padang Guci Hulu, BPD, Perangkat Desa dan puluhan masyarakat lainnya .

Mengingat sekarang ini Cuaca panas disertai kabut angin kencang yang mewarnai sejumlah wilayah di Kabupaten Kaur . Dimana terdapat titik api yang semakin mengkhawatirkan.Kondisi ini menandakan cuaca telah memasuki musim kemarau yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menindaklanjuti situasi tersebut, Jajaran Polsek Padang Guci Hulu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta larangan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi berlangsung di Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur dengan menyasar masyarakat setempat.

Diungkapkan Kapolsek Padang Guci Hulu IPDA Raka Yois Adkinson,SH.MH,C.PM dengan menggelar sosialisasi secara langsung dan menyebarkan spandok di setiap desa.“Tujuan kita tidak lain meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah Karhutla,” ujar Kapolsek.

Pihaknya juga mengimbau, larangan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat jika melihat kebakaran, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak meninggalkan api menyala di hutan atau lahan dan menghindari membuka lahan dengan cara membakar.“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta dampak pembakaran hutan dan lahan, baik bagi lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *