Pengadilan Tipikor Bengkulu Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Pada Dinas PMD Kaur

Kota Bengkul – Berita Bengkulu . Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kembali menggelar Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Pengadaan Jas untuk Kepala Desa dan perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur dengan terdakwa, pihak swasta Rahmandansya dan Mantan Kepala Dinas PMD Asdiarman,S.Sos diselenggarakan Selasa, 5 Maret 2024 di ruang sidang lantai dua gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Sidang lanjutan tersebut untuk mencari pembuktian.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menghadirkan lima saksi yaitu Bupati Kaur, H.Lismidianto,SH.MH, mantan Sekretaris Dinas PMD, Salamuddin, Ketua Forum Kades Kecamatan Kelam Tengah Esdy Nofyan dan Ketua Forum Kades Padang Guci Hilir Diusman dan pihak swasta Sarwin.

Dalam persidangan setiap saksi secara bergantian di cecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa serta ketua mejelis hakim Agus Hamzah.SH.MH.

Dalam persidangan Bupati Kaur H.Lismidianto menyatakan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan kepala Dinas PMD untuk memberikan proyek pengadaan jas tersebut kepada terdakwa Rahmandansyah.

Namun Bupati mengakui kalau sebelumnya dirinya menghubungi terdakwa Asdyarman dengan menyatakan kalau bisa bantu Rahmandasya.

“Memang ada terdakwa menemui saya untuk meminta proyek, dan saya sampaikan silahkan bertemu dengan Kadis PMD. Kemudian saya ada menghubungi Kadis PMD dan menyatakan kalau bisa silahkan bantu Rahmandasya,” jawab Bupati dari pertanyaan Ketua Mejelis Hakim tersebut.

Kemudian Bupati ditanya kembali oleh Majelis Hakim apakah ada pertemuan lebih lanjut antara Bupati dan terdakwa ? Bupati menjawab bahwa waktu itu dirinya lupa hari dan tanggalnya, dirinya kembali ditemui oleh terdakwa Rahmandasya bersama Sarwin di lobby lantai dasar Kantor Bupati, sehingga Bupati meminta kepada Kepala Dinas PMD untuk menemui terdakwa Rahmandasya, tutur Bupati.

Namun ternyata terdakwa eks Kadis PMD berhalangan, sehingga diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD pada masa itu. Setelah itu Bupati tidak mengetahui lebih lanjut terkait dengan proyek pengadaan Jas Kepala Desa tersebut.Jelasnya.

“Saya minta kepala dinas menghadap saya di lobby lantai dasar kantor bupati, tapi diwakilkan oleh sekretaris dinas. Dan bertemu lah Sekretaris dengan Rahmandasya yang saya kenal sebagai pemborong,” jawab Bupati.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *