Info_ Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak dua tahun akan dihapus.
Namun sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu.
Jika sudah dihapus, maka kendaraan tidak bisa diregistrasi lagi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan segera melakukan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas tentang penghapusan data Regident ranmor.
“Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (29/2/2024).
Menurut aturan tersebut, kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus karena dua hal.
Pertama, penghapusan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor.
Sedangkan yang kedua berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.
Adapun penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dilakukan atas dua faktor.
Yakni kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Sementara itu, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan yang datanya dihapus.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyatakan pemilik kendaraan total memiliki waktu selama enam bulan.
Pertama, Polri akan memberikan surat peringatan selama lima bulan dan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Selanjutnya pihak kepolisian menghapus data kendaraan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Kemudian pada tahap akhir, pihak kepolisian akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen