Pemdes Pelabuhan Talang Leak Salurkan BLTDD 2024 Tahap Awal Kepada 25 KPM

Lebong_Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 17 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 serta Peraturan Kepala Desa Pelabuhan Talang Leak  Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024, maka pada hari Rabu (28/02/2024) bertempat di Balai Desa setempat  diselenggarakan Penyaluran BLT-DD untuk Tahap 1 Tahun 2024. Pada tahap ini sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan Januari dan Pebruari 2024.

Hadir dalam penyaluran BLT-DD, Pjs Kepala Desa Redo Fernando, A.Md, Camat  Bingin Kuning, Meika Rizka S. Si, bhabinkamtibmas Sabandi, Bhabinsa Zulkipki, Pendamping Desa Dodo, Ketua BPD Epa, K, Pendamping Desa, Perangkat Desa dan Pelaksana Kegiatan BLT-DD Tahun 2024.

Dalam sambutannya, , Pjs Kepala Desa Redo Fernando, A.Md , menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh warga desa yang telah ikut mensukseskan jalannya Pemilu Tahun 2024, sehingga Pemerintahan Desa Pelabuhan Talang Leak  dapat berjalan dengan tertib dan aman. Diharapkan dengan diterimanya bansos tunai ini dapat meringankan kebutuhan belanja sehari-hari terutama belanja kebutuhan pokok/sembako, pungkasnya.

Penyaluran BLT-DD yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB berjalan dengan tertib dan lancar. Bagi KPM yang berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit, Pelaksana Kegiatan Penyaluran BLT-DD akan menyampaikan langsung ke rumah warga yang bersangkutan.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem: Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.

Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :

a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabe

“Tahun ini memang disalurkan 2 bulan,Januari dan Februari sebesar 600 ribu rupiah ditahap Pertama.”sambungnya

“Kami berharap dipercepatnya penyaluran BLT-DD ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di Desa Pelabuhan Talang LeakI,” ujarnya.

Penulis : April Wilson

Editor : BBRedTeam

Copyright@Beritabengkulu.id2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *