
KEPAHIANG — beritabengkulu.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Kepahiang mulai menjadi sorotan. Sekolah yang dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Kabupaten Kepahiang ini diminta terbuka terkait jumlah peserta didik dan penggunaan anggaran BOS tahun 2026.
Selama sekitar satu bulan terakhir, wartawan mengaku beberapa kali mendatangi sekolah untuk meminta konfirmasi mengenai penggunaan dana BOS. Namun, upaya menemui kepala sekolah dan bendahara belum membuahkan hasil.
Wartawan kemudian menghubungi Wakil Kepala Sekolah, Susi, melalui WhatsApp. Saat ditanya jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik tahun 2026, ia menjawab, “Sebentar saya tanya operator dulu.”
Tak lama kemudian, Susi mengirimkan pesan: “Berdasarkan data yg ada sm.operator siswa kita 1000 pak.”
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun wartawan, jumlah peserta didik SMPN 1 Kepahiang tercatat sebanyak 1.069 siswa.
Jika kedua angka itu merujuk pada periode pendataan yang sama, terdapat selisih 69 siswa.
Dengan asumsi alokasi Rp1.160.000 per siswa, selisih tersebut setara dengan Rp80.040.000. Sementara itu, perkiraan alokasi untuk 1.069 siswa mencapai Rp1.240.040.000.
Namun, angka tersebut masih berupa simulasi perhitungan. Besaran alokasi sebenarnya harus diverifikasi berdasarkan ketentuan BOS 2026 dan dokumen resmi sekolah. Perbedaan data ini juga belum membuktikan adanya penyimpangan anggaran.
Lantas, berapa sebenarnya jumlah siswa yang menjadi dasar penetapan dana BOS SMPN 1 Kepahiang?
Pertanyaan ini semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah, bukan dibiarkan menjadi spekulasi publik.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keterbukaan informasi serta fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Adapun permintaan dokumen harus mengikuti mekanisme dan ketentuan informasi yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang pun diminta turun tangan untuk memverifikasi data siswa, memastikan ketepatan alokasi BOS, serta memeriksa kesesuaian antara anggaran dan realisasi penggunaannya apabila diperlukan.
Hingga berita ini disusun, wartawan belum memperoleh konfirmasi langsung dari kepala sekolah maupun bendahara terkait persoalan tersebut.
Dana BOS adalah anggaran untuk kepentingan pendidikan, bukan ruang gelap tanpa penjelasan. Kepala sekolah dan bendahara diharapkan segera memberikan klarifikasi agar perbedaan data ini tidak terus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMPN 1 Kepahiang maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang.