Kemenkumham Provinsi Bengkulu Bekerjasama Dengan Pemkab Kaur Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia

Kaur – Berita Bengkulu,Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur, gelar sosialisasi dengan tema, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan Fidusia dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat, bertempat di Zalfa Hotel Bintuhan, Jumat (23/2/2024).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto, S.H.,M.H melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kaur Drs. Sinaruddin serta dihadiri, instansi perbankan, lembaga pembiayaan, pelajar, perwakilan awak media serta undangan lainnya.

Dalam arahannya Asisten I mengharapkan kepada peserta Sosialisasi Fidusia agar mengikuti dengan baik karena Fidusia ini sangat penting di pahami, guna untuk menghindari pelanggaran hukum, tutur Asisten.

Selain itu Fidusia tersebut adalah bagian dari Intromen para pelaku bisnis.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Santosa, SH.,M.H melalui Kabid Pelayanan Hukum Suryanti, S.H.M.H menjelaskan bahwa, jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Jaminan Fidusia ini saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak yang terlibat debitur maupun kreditur hanya saja dalam penguasaan benda masih tetap berada pada debitur atau pemberi,” sampai Kabid Pelayanan Hukum Suryanti.

Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Kabag Hukum Pemda Kaur Darsul Imran, SH.,M.H dan penyuluh hukum ahli madya Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Yulian Haidir, S,H.,MH yang menyampaikan materi guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta mengenai mekanisme pendaftaran, perubahan, penghapusan dan eksekusi jaminan Fidusia serta memastikan proses eksekusi jaminan Fidusia berlangsung efektif dan mengedapankan prinsip kepastian hukum.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *