Lebong_Pemerintah Desa Tanjung Bungai II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap awal tahun 2024, Jum’at (23/02/2024) bertempat di balai Desa Tanjung Bungai II.
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Desa Tanjung Bungai II pada tahap awal tahun 2024 ini berjumlah 42 KPM. Sedangkan jumlah uang yang diterimakan adalah sebesar Rp 600.000,- per KPM, merupakan dana yang disalurkan sekaligus dua bulan yaitu dari Bulan Januari hingga Febuari Tahun 2024.
Pembagian BLTDD Tahap Awal Tahun 2024 dipimpin langsung Pjs Kepala Desa Tanjung Bungai II, Supriadi, S.Kep
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJs Kepala Desa Tanjung Bungai II,Supriadi, S.Kep beserta perangkat desa,Camat Lebong Tengah Indra Istiawan, SKM, Pendamping Desa,Nizar, Ketua BPD Desa Tanjung Bungai II Susi Etika, Babinsa Endang, Bhabinkamtibmas Budi, warga penerima BLT Dana Desa serta awak media.
PJs Kepala Desa Tanjung Bungai II,Supriadi, S.Kep menyampaikan bahwa pembagian BLT DD, pada hari ini berjalan lancar.
“Pembagian BLT DD untuk bulan Januari hingga Febuari,” ucap Supriadi.
“Untuk tahun depan kita tunggu aturan dari pemerintah pusat, kita tinggal melaksanakan,” terangnya.
Lebih lanjut PJs Kepala Desa Tanjung Bungai II,Supriadi, S.Kep juga menjelaskan, dalam penentuan KPM BLT Dana Desa pihaknya telah melalui tahapan-tahapan.
“Pemerintah desa telah memilah-milah mana yang betul-betul berhak menerima bantuan,” terangnya. “Alhamdulillah penerima BLT sesuai kriteria,” ungkapnya.
Supriadi merincikan Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024 meliputi :
-Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
-Tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, BST, atau Bansos Provinsi
-Tidak memiliki penghasilan tetap atau usaha produktif
Jika tidak ada penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), maka dapat dipilih dari penduduk desa yang:
-Kehilangan mata pencaharian akibat pandemi
-Memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel
-Memiliki anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
KPM diputuskan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh masyarakat desa.
PJs Kepala Desa Tanjung Bungai II,Supriadi, S.Kep juga berharap, bagi penerima BLT ini supaya bisa digunakan sebaik-baiknya. “Sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meringankan beban penerima BLT, jangan digunakan untuk membeli keperluan yang tidak penting, apalagi saat ini kebutuhan pokok harganya naik,” tutup PJs Kepala Desa Tanjung Bungai II,Supriadi, S.Kep .
BLT Dana Desa 2024 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memberdayakan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Program ini juga sejalan dengan visi Indonesia Maju yang berkeadilan sosial dan berdaulat.
Penulis : April Wilson
Editor : BBTeam
Copyright@Beritabengkulu.id2024