Elmadani.id | Seluma-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mengenai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Daerah pada tanggal 26 – 27 Oktober 2022 yang lalu.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas PM-PTSP Seluma Mulyadi, S.Pd dan dalam sambutannya antara lain menyampaikan “Dengan adanya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang menjadi dasar perizinan yaitu PP No 5 dan PP No 6 dapat memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah”.
“Penerapan perizinan berbasis risiko, serta berbagai insentif lainnya diharapkan dapat meningkatkan minat investor khususnya dari dalam negeri, dalam hal ini bapak/ibu sebagai pelaku usaha”, lanjutnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Seluma ST. Syarif Hidayat Jd, SE menyampaikan “Semoga dengan adanya Sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai seluruh ketentuan pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Seluma”.
Sosialisasi ini mendatangkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Bengkulu Medi Setiabudi, SS selaku Fungsional Penerjemah Ahli Muda dan DPMPTSP Kabupaten Seluma Tomi Regolusi, S. Kom.[Ali Sadikin/Adv]