Optimalkan Pelayanan dan Akreditasi Paripurna RSUD dr. M. Yunus, Pemprov Bengkulu Datangkan Surveior KARS

Elmadani.id | Bengkulu-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Yunus Bengkulu sebagai RS rujukan pertama wilayah Provinsi Bengkulu dan beberapa kabupaten dari provinsi tetangga, diketahui saat ini terus mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan terus mengejar akreditasi paripurna.

Mewujudkan hal tersebut, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu bersama Direksi dan Manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, mendatangkan Tim Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang merupakan lembaga independen akreditasi RS yang bersifat fungsional, non-struktural dan bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan RI, sesuai dengan Permenkes RI Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang KARS.

“Bahwa akreditasi merupakan kebutuhan agar RSUD dr. M. Yunus mengetahui sejauh mana kepatuhan terhadap regulasi, baik dari sisi SDM, sarana prasarana, cash flow pendapat dan lainnya. Sehingga mendapatkan potret yang bisa dijadikan acuan dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai Ramah Tamah bersama Tim Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Ahad (23/10).

Lanjut Gubernur Rohidin, bukan sekedar akreditasi paripurna yang didapat dari lembaga akreditasi RS, namun lebih dari itu bagaimana setelah dilakukan surve oleh KARS, dampak yang dirasakan masyarakat atas pelayanan RSUD dr. M. Yunus semakin baik dan berkualitas.

“Jadi sertifikat itu adalah output tapi yang kita ingin adalah outcomenya, kita ingin ada dampaknya yaitu kepuasan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat. Sehingga komitmen menjadikan RSUD dr. M. Yunus Bengkulu sebagai RS dengan layanan prima ada dalam masing-masing direksi, manajemen dan unit-unit pelayanan yang ada,” pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Sementara itu, Ketua Tim Surveior KARS dr. Jeran Marid mengatakan, pihaknya secara prinsip akan melakukan pembinaan kepada direksi dan manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu akan kepatuhan terhadap regulasi dari Kementerian Kesehatan RI.

“Melalui Permenkes Nomor 133 Tahun 2022, ini akan menjadi acuan kami untuk mengukur standar akreditasi RSUD dr. M. Yunus Bengkulu nantinya. Dengan mematuhi regulasi dari aturan Kemenkes itu, menjamin bahwa RSUD dr. M. Yunus sudah melaksanakan pelayanan yang bermutu dan menjamin keselamatan pasien yang berobat,” ujarnya.[Ali Sadikin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *