Pentingnya Pejabat PID Satuan Kerja Mengetahui Informasi yang Dikecualikan

Elmadani.id | Bengkulu-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan kepada badan publik termasuk Polri wajib untuk memberikan layanan informasi yang meliputi menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat dan biaya ringan. Karena apabila pemohon informasi tidak terlayani dengan baik sesuai amanat pada ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008, maka akan muncul keberatan pada instusi ditingkat PPID yang pada akhirnya terjadi sengketa informasi dikomisi informasi.

“Oleh karena itu diperlukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ditingkat polda yang nanti juga berlaku sampai tingkat Polres. informasi yang dikecualikan di undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang di atur dalam pasal 17 dimana informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak bisa dibuka / diakses oleh publik / masyarakat,” jelas Ketua Tim Divisi Humas Polri Dipimpin Oleh Kombes Pol Drs Sugeng Hadi Sutrisno saat memberikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan pada Satker Polda Bengkulu, Kamis (22/09/2022) di Ballroom hotel Mercure, Bengkulu.

Disampaikannya pengecualian informasi ini juga harus sudah melalui proses dan mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. pengujian konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), dimana hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik.

Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam pasal undang-undang nomor 14 tahun 2008.

(Senja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *