GEMPAR! DANA REVITALISASI APBN 2026 DI REJANG LEBONG DISOROT! SATU TUKANG DIDUGA GARAP DUA PAUD, SWAKELOLA SEKOLAH DIPERTANYAKAN!

REJANG LEBONG, BENGKULU — Program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong kembali menuai sorotan tajam! Kali ini, perhatian tertuju pada dua proyek PAUD dengan total anggaran sekitar Rp1,75 miliar yang diduga melibatkan satu kepala tukang dalam pengerjaan di dua lokasi berbeda.

Dua sekolah tersebut adalah PAUD Terpadu Al-Hidayah di Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, dengan anggaran sekitar Rp700 juta, serta PAUD Negeri Dahlia V di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, dengan anggaran Rp1.051.067.000.

Berdasarkan pantauan wartawan, seorang kepala tukang bernama Totok diduga menangani pekerjaan di kedua sekolah tersebut. Di PAUD Terpadu Al-Hidayah, sejumlah pekerja disebut berasal dari luar Kecamatan Bermani Ulu Raya dan bukan dari unsur komite maupun wali murid setempat.

Sementara itu, di PAUD Negeri Dahlia V, pekerjaan disebut dijalankan oleh dua orang yang diduga merupakan anak buah Totok dari Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur.

Pertanyaannya: jika program ini harus berjalan melalui mekanisme swakelola, bagaimana sebenarnya pembagian peran P2SP dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan?

SWAKELOLA JANGAN HANYA JADI SLOGAN!

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya disebut menegaskan bahwa program revitalisasi harus dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan komite sekolah dan tidak sekadar diserahkan kepada kontraktor luar.

Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Apakah pelaksanaan kedua proyek tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis, atau justru terdapat kesenjangan antara ketentuan dan praktik pengerjaan?

Penggunaan kepala tukang dan tenaga kerja dari luar daerah bukan otomatis merupakan pelanggaran. Akan tetapi, apabila ditemukan bahwa P2SP hanya tercantum dalam dokumen sementara pengelolaan pekerjaan sesungguhnya dijalankan pihak lain tanpa mekanisme yang dibenarkan, kondisi itu patut diperiksa secara serius.

Dugaan bahwa pihak sekolah hanya menerima bangunan jadi atau terima bersih juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan struktur organisasi P2SP, pembagian tanggung jawab, dokumen pelaksanaan, pembayaran, dan kondisi fisik bangunan.

KETERANGAN TOTOK DIPERTANYAKAN, WARTAWAN MENGAKU MENEMUKANNYA DI LOKASI

Persoalan semakin menjadi sorotan ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Totok.

Menurut keterangan wartawan, Totok menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Curup, tepatnya di Simpang Nangka, untuk melayat. Dalam percakapan tersebut, ia juga menyebut Beben sebagai perencana dan Leo sebagai pengawas.

Namun, setelah itu wartawan mendatangi lokasi pekerjaan PAUD Terpadu Al-Hidayah di Desa Pal VII. Wartawan mengaku mendapati Totok berada di lokasi tersebut.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab. Apa sebenarnya peran Totok dalam pekerjaan revitalisasi tersebut? Apakah ia hanya bertindak sebagai kepala tukang, atau memiliki tanggung jawab lebih luas dalam pengendalian pekerjaan?

Jawaban atas pertanyaan itu harus diperoleh melalui klarifikasi langsung, bukan sekadar asumsi. Totok, Beben, Leo, pihak sekolah, dan pengurus P2SP perlu diberikan kesempatan menjelaskan peran masing-masing.

DINAS DIKBUD JANGAN TUTUP MATA!

Dengan total anggaran sekitar Rp1,75 miliar, pelaksanaan kedua proyek tersebut layak mendapat pengawasan yang memadai. Dinas Dikbud Rejang Lebong perlu menjelaskan bagaimana pengawasan teknis dilakukan, bagaimana keterlibatan P2SP dipastikan, serta apakah pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi 2026.

Publik juga berhak mengetahui apakah papan informasi kegiatan, dokumen anggaran, laporan kemajuan, dan pertanggungjawaban pekerjaan tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai aturan, penjelasan terbuka disertai dokumen pendukung akan membantu menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik secara objektif.

APBN BUKAN UNTUK PERMAINAN!

Dana revitalisasi bersumber dari uang negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi proses, mutu bangunan, dan penggunaan anggaran.

Dua proyek, dua sekolah, dan anggaran miliaran rupiah kini memunculkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.

Apakah pelaksanaan revitalisasi di PAUD Terpadu Al-Hidayah dan PAUD Negeri Dahlia V benar-benar berjalan sesuai mekanisme swakelola? Ataukah terdapat ketidaksesuaian yang selama ini luput dari pengawasan?

Publik menunggu penjelasan Dinas Dikbud Rejang Lebong, P2SP, pihak sekolah, perencana, dan pengawas. Jika ditemukan bukti penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum. [Pers Investigasi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *