Pemerintah Desa Tanjung Iman II Bersama Masyarakat Menggelar Rapat RKP Desa.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID Pemerintah Desa Tanjung Iman dua bersama BPD, tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan tokoh kaum ibu yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas telah melaksanakan rapat besar dengan agenda membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran (TA) 2027 adalah forum penting dalam proses perencanaan pembangunan di desa, Senin (6/7/2026).

Kepala Desa Tanjung Iman II Iris Manto mengatakan, Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyusun dan menetapkan rencana program dan kegiatan desa untuk tahun anggaran 2027, yang akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun tersebut.Ujar Kades.Pembahasan dalam rapat Rancangan RKP Desa TA 2027 umumnya mencakup:

1. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya

Mengevaluasi capaian pelaksanaan RKP Desa tahun anggaran sebelumnya untuk mengidentifikasi keberhasilan, kendala, dan program yang belum terealisasi.

2. Penetapan Prioritas Program dan Kegiatan

Menetapkan skala prioritas program dan kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Prioritas ini harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan hasil pencermatan ulang RPJM Desa, serta mempertimbangkan program pemerintah tingkat Kabupaten Kaur.

Memasukkan program/kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, seperti peningkatan ketahanan pangan atau penanganan stunting.

3. Penganggaran dan Sumber Dana

Memperkirakan alokasi anggaran untuk setiap kegiatan yang diusulkan, dengan mempertimbangkan pagu indikatif dan sumber-sumber pendapatan desa (seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,

4. Pembentukan/Penetapan Pelaksana Kegiatan

Menetapkan pelaksana kegiatan anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa untuk setiap program

Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa)

Menghasilkan dokumen Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di Desa yang akan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk perencanaan pembangunan daerah.

Penyusunan RKP Desa adalah proses yang partisipatif dan melalui beberapa tahapan penting, di mana rapat ini berada pada tahap penyusunan rancangan hingga penetapan:

Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan: Mencermati ulang RPJM Desa, menyepakati prioritas, dan membentuk Tim Penyusun RKP Desa.

Penyusunan Rancangan RKP Desa: Dilakukan oleh Tim Penyusun dengan mencermati skala prioritas dan usulan masyarakat.

Musrenbang Desa: Pembahasan dan penetapan rancangan menjadi RKP Desa.

Penetapan: RKP Desa disahkan menjadi Peraturan Desa . Demikian kata Kades. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *