
Rejang Lebong – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar sejatinya hadir untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas, serta dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, pelaksanaan program tersebut di SD Negeri 15 Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, justru memunculkan berbagai tanda tanya yang layak mendapat perhatian aparat pengawas.
Sorotan pertama mengarah pada susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terpampang di papan informasi kegiatan. Berdasarkan hasil penelusuran media ini, Ketua P2SP dan sejumlah anggota diduga berasal dari unsur dewan guru. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pembentukan panitia tidak sepenuhnya mengakomodasi unsur masyarakat, seperti komite sekolah maupun wali murid, sebagaimana semangat transparansi dan partisipasi yang menjadi ruh pelaksanaan program revitalisasi.
Kejanggalan tersebut diperkuat oleh keterangan warga sekitar sekolah. Mereka mengaku para pekerja yang mengerjakan proyek bukan berasal dari lingkungan setempat.
«”Tukangnya dari Pasar Curup, bukan warga sini,” ujar salah seorang warga.»
Padahal, pelibatan masyarakat sekitar dinilai penting agar manfaat program pemerintah juga dirasakan secara langsung oleh lingkungan sekolah.
Yang lebih mengejutkan, proyek dengan nilai Rp698.093.794 ditambah pekerjaan lain sebesar Rp27.814.000 itu justru menyasar bangunan yang menurut informasi masyarakat baru dibangun pada tahun 2022 menggunakan dana APBD sekitar Rp500 juta oleh CV Finsa Bersaudara.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius. Mengapa bangunan yang relatif baru dan dinilai masih layak digunakan kembali direhabilitasi menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026? Apakah penetapan sasaran revitalisasi telah melalui kajian kebutuhan yang objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan?
Tidak berhenti di situ, hasil pantauan wartawan di lokasi juga menemukan indikasi penggunaan material yang patut dipertanyakan. Para pekerja terlihat menggunakan pasir yang diduga bercampur tanah atau pasir urug, sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi spesifikasi teknis konstruksi.
Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan material di bawah standar berpotensi menurunkan mutu bangunan, mempercepat kerusakan, hingga mengurangi umur konstruksi yang dibiayai dari uang rakyat.
Dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, publik tentu berhak mempertanyakan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Masyarakat berharap Inspektorat, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembentukan P2SP, penetapan bangunan yang direhabilitasi, kualitas material yang digunakan, hingga kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontraktual dan ketentuan program.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala SD Negeri 15, Ketua P2SP, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi akan diberikan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[****]