Tim LKBH Universitas Prilof Dr Hazairin, SH Eksaminasi Putusan Hakim PN Bintuhan Terkait Praperadilan Putusan Hakim Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

BENGKULU – BERITA BENGKULU.ID Tim Laboratoroum Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Prilof Dr Hazairin, SH menggelar eksaminasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri sejumlah praktisi hukum serta dosen fakultas hukum Unihaz Bengkulu.

Eksaminasi membahas terkait putusan hakim praperadilan terhadap tersangka pemerkosaan anak dibawah umur yang menjadi sorotan publik.

Hasil kegiatan tersebut, praktisi hukum menemukan beberapa catatan kritis atas putusan hakim tunggal pada PN Bintuhan tersebut.

Kepada awak media, perwakilan tim LKBH Unihaz, Himawan menyampaikan, pihaknya melakukan kajian menyeluruh dari berbagai aspek.

Kajian mulai dari prosedural hingga perspektif korban. Ia menjelaskan, kajian dilakukan secara komprehensif dengan menyoroti beberapa poin utama.

“Terima kasih teman-teman wartawan. Kami dari Laboratorium Konsultasi Bantuan Hukum, bersama praktisi hukum dan dosen Fakultas Hukum Unihaz, memiliki sejumlah catatan terhadap keputusan ini,” ujar Himawan.

“Pada poin kunci, kami melihat dari sisi prosedural, perspektif korban atau viktimologi, independensi hakim, hingga penggunaan asas tidak bersalah dalam pertimbangan putusan,” jelasnya.

Dari hasil telaah tersebut, tim menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan hakim.

“Catatan terpenting, kami menemukan adanya inkonsistensi dalam pertimbangan hakim. Selain itu, terdapat penilaian terhadap pokok perkara yang sebelumnya telah dipertimbangkan dalam putusan lain,” ungkapnya.

Tim juga menyoroti penggunaan teori hukum yang dinilai kurang tepat, serta aspek administratif dalam penulisan putusan.

“Kami melihat ada pertimbangan yang kurang tepat dalam penggunaan teori. Secara tekstual, juga terdapat bagian yang tidak memenuhi template sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2022,” tambahnya.

Menurut Himawan, kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol akademik untuk menjaga kualitas lembaga peradilan, bukan untuk melemahkan.

“Putusan adalah mahkota hakim. Karena itu, kami ingin menjaga kualitas putusan tersebut, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat melihat dan turut memberi perhatian terhadap nasib korban,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perspektif korban dalam setiap proses peradilan.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa korban harus mendapatkan perhatian yang adil dalam proses peradilan,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik, pihaknya tetap menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap menjaga etika dan menghormati setiap putusan yang ada, termasuk proses persidangan lain yang saat ini masih berlangsung,” katanya.

Di akhir pernyataannya, tim berharap temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar permasalahan serupa tidak terulang lagi, tandasnya.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *