
KAUR – BERITABENGKULU.ID– Pemerintah Daerah Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur kembali akan menggelar lelang terbuka hewan ternak hasil operasi penertiban pada 2 Maret 2026 lalu. Sesuai ketentuan, selama 20 hari tidak ada yang mengakui atau menebus, maka ternak akan dilelang.
Pelaksanaan lelang di rencanakan pada hari pertama masuk kerja pasca liburan lebaran 1447 H tahun 2026.
Berdasarkan hal tersebut kami informasikan kepada masyarakat yang ingin ikut lelang dapat langsung menghubungi panitia pendaftaran lelang dan kelengkapan administrasi pada kantor Satpol PP Kaur.
Penertiban hewan ternak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang hewan ternak. Dalam Perda disebutkan bahwa jika selama 20 hari ternak yang ditertibkan tidak diakui atau tidak ditebus maka dinyatakan ternak tak bertuan, kata
Kasatpol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan, SE, MM kepada awak media belum lama ini.
Kasat Pol PP Kaur menegaskan akan lebih gass pooll lagi untuk menggelar operasi penertiban ternak. Sosialisasi dan imbauan sudah kerap dilakukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat beralasan tidak tahu.Ujar Kasat.
Harapan Kasatpol PP “agar pemilik ternak dapat mengandangkan ternaknya dengan baik. Jangan sampai terjaring operasi tim dilapangan,” tandasnya.(NS)