
KAUR – BERITA BENGKULU.ID-“Memalukan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaur Pertontonkan di Hadapan Forkopimda Sikap Tidak Menghormati Badan Musyawarah DPRD”
Hal yang memprihatinkan secara kelembagaan tidak menghormati keputusan lembaga itu sendiri. Itulah yang terjadi di DPRD Kaur kemarin (Selasa 25/11-2025) dimana menunda Rapat Paripurna dengan waktu yang tidak ditentukan. Padahal jadwal paripurna itu adalah keputusan Badan Musyawarah Dewan yang merupakan keputusan pimpinan DPRD. Jadi, anggota DPRD Kaur mengangkangi keputusan mereka sendiri. Sikap ini, terusterang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kabupaten Kaur.
Dalam rapat itu dihadiri seluruh pejabat di Kaur, terutama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yaitu dari Kejaksaan Negeri Kaur, Polres Kaur, Pengadilan Kaur, Pj. Penghubung Dandim Kaur serta Pj. Sekretaris Daerah Kaur. Wakil Bupati Abdul Hamid mewakili Bupati telah hadir bersama semua pejabat eksekutif menunggu sampai tiga jam, dan berakhir penundaan Rapat Paripurna karena tidak korum dengan waktu yang tidak ditentukan. Kejadian ini sesungguhnya sangat memalukan karena dipertontonkan di hadapan petinggi Kabupaten Kaur, serta masyarakat sipil seperti LSM dan wartawan. Kata Lekad,S Amrin kepada awak media.
Dalam tata tertib DPRD jelas, bila keputusan alat kelengkapan DPRD haruslah ditaati karena instrumen itu sudah merupakan bagian penting dari keputusan kelembagaan yang harus ditaati. Keputusan Bamus sama pentingnya dengan keputusan Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dimana Pimpinan Dewan sebagai Ketuanya. Bila ini tidak ditaati maka masuk kepada case berikut yaitu secara etika anggota dewan telah melakukan pelanggaran. Maka Ketua Dewan sebagai ketua Badan Kehormatan dapat memanggil anggota yang telah “melecehkan” keputusan mereka sendiri dalam hal ini keputusan Bamus.Tambah Lekad.
Masyarakat dari luar tentu melihat masalah ini sebagai tindakan kekonyolan yang terjadi karena beberapa hal. Pertama oleh karena ketidakmengertian mereka terhadap regulasi, Kedua karena arogansi kekuasaan yang tidak memiliki wawasan yang luas, Ketiga karena keingingan personal yang tidak terpenuhi. Ketiga hal ini bagi masyarakat wajib untuk mengikuti langkah setiap anggota dewan Kaur dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Peristiwa penundaan paripurna ini merupakan bagian penting bagi masyarakat Kaur, baik masyarakat biasa, pers (wartawan), LSM dan para aktifis untuk melakukan investigasi, karena menyangkut keberlangsungan kepentingan Kaur secara lebih luas. Bila sikap ini berlarut-larut maka muaranya akan terjadi disorientasi anggaran yang akan sangat merugikan daerah.
Berikut, bila peristiwa ini akan terjadi berlarut-larut maka masyarakat berkewajiban mengingatkan anggota Dewan Kaur untuk menanyakan langsung secara kelembagaan. Karena tindakan ini disamping memalukan secara kelembagaan Yang Terhormat, tetapi ujungnya akan merugikan mekanisme anggaran yang berdampak kerugian terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri. Dan hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Sekali pun kewenangan yang dimiliki oleh setiap anggota dewan ada hak kekebalan dalam satu sisi, tetapi pada sisi lain hak itu diatur oleh regulasi berjenjang. Lebih dalam dari hal itu adalah menjunjung tinggi etika moral yang seharusnya lebih dikedepankan dan harus dimiliki sebagai wakil rakyat.Tutup Lekad,S.Amrin selaku ketua Umum
Forum Komunitas Peduli
Bengkulu.(ns)