
KAUR – BERITA BENGKULU.ID–Sat Reskrim melalui Unit PPA Polres Kaur saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap Anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Kaur. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/175/X/2025/SPKT/POLRES KAUR/POLDA BENGKULU tanggal 21 Oktober 2025, dengan terlapor berinisial T (64), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP YURIKO FERNANDA, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU SUPRAPTO, S.H., M.H., di dampingi oleh Kanit PPA IPDA JELPIMON, S.H., M.K.M membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/128/X/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 21 Oktober 2025.
“Kasus ini sedang kami tangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Korban adalah anak di bawah umur, sehingga penanganan dilakukan dengan sangat hati-hati serta berkoordinasi dengan Unit PPA dan pendamping hukum anak,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu 25 September 2025 hingga 21 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje, dan Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
Korban yang masih berusia 17 tahun, berasal dari Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat anggap namanya bunga ( Nama samaran) diduga menjadi korban bujuk rayu dan ancaman dari pelaku bernama T ( 64 th) bin CS ( alm ), alamat Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dan juga di kenal sebagai orang pintar, Modus yang dilakukan pelaku antara lain dengan menipu korban menggunakan air jampian yang diduga telah dicampur zat tertentu hingga korban tertidur, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain apabila mau selamat, serta mengiming imingi akan memberikan hadiah kepada korban untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman
Setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengan anak.
Sanksi (Pasal 81):
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sanksi (Pasal 82):
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Sementara terhadap terduga pelaku telah dilakukan langkah-langkah penyidikan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kapolres.
Rencana tindak lanjut dari penyidik yakni melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan penyitaan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Polres Kaur mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.(ns)