
Berita Bengkulu,” Mukomuko – Polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) pada Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang kembali menuai sorotan publik. Masyarakat menilai, langkah penyidik Reskrimum Polres Mukomuko dalam menghentikan perkara tersebut bukan hanya sembrono, namun juga berpotensi mencoreng marwah institusi Polri.
Menurut pengamat hukum yang dimintai tanggapan, penerbitan SP3 hanya bermodalkan satu instrumen berupa keterangan ahli merupakan kesalahan fatal. “Penyidik boleh lalai, boleh tidak faham dalam melakukan penyidikan, tapi tidak boleh menjadikan satu keterangan ahli sebagai dasar tunggal. Itu keliru besar! KUHAP jelas mengatur alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa. Mengabaikan itu sama saja menabrak hukum acara pidana,” tegasnya.
Lebih jauh, pengamat menekankan bahwa tanggung jawab terbesar tidak hanya berada di pundak penyidik, melainkan juga pada Kasat Reskrim dan Kapolres Mukomuko. “Kalau penyidiknya memang lalai, atau malas menyidik, atau sengaja menutup mata, maka Kasat dan Kapolres seharusnya yang wajib faham dan pintar. Jangan mentah-mentah menerima usulan penghentian perkara. Karena begitu SP3 ini keluar, publik bisa marah, institusi tercoreng, dan reputasi Polri dipertaruhkan,” tambahnya.
Masyarakat Ujung Padang juga menilai, langkah pemberhentian perkara tersebut sarat kejanggalan. Surat pengunduran diri pihak terlapor dari kepengurusan KMD yang seharusnya jadi bukti kuat justru diabaikan. Penyidik malah mengesampingkan fakta tersebut dengan alasan “unsur Pasal 362 KUHP tidak terpenuhi” berdasarkan keterangan ahli semata.
Kasus ini dianggap menjadi bukti bahwa reformasi Polri harus dimulai dari bawah. “Menetapkan SP3 hanya dengan satu keterangan ahli itu fatal. KUHAP tidak membenarkan satu instrumen dijadikan dasar tunggal.”pungkas pengamat hukum.
Kini, laporan resmi telah diajukan ke Propam Polri oleh kuasa hukum masyarakat, dan publik menunggu langkah tegas dari Mabes Polri. Pertanyaannya, apakah institusi akan membiarkan reputasi Polri hancur hanya karena kelalaian dan kecerobohan penyidiknya?.[a]