Pemeritah Desa Penantian Menggelar Penyuluhan Hukum Dengan Menghadirkan Narasumber Dari APH Kabupaten Kaur.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID- Pemerintah desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur telah menggelar Sosialisasi Hukum.
Sosialisasi hukum tersebut berlangsung di kantor desa Penantian pada hari Kamis (22/5/5).

Pada acara tersebut Pemerintah desa Penantian telah menghadirkan Narasumber dari Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kaur dan Polres Kaur.

Masyarakat yang mengikuti sosialisasi hukum terdiri dari BPD , Perangkat Desa , tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, Pendamping Desa dan Undangan lainnya.

Kepala desa Penantian Nini Lasuarni dalam sambutannya menyampaikan, hukum adalah fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan adanya hukum kita dapat menjamin keadilan,keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Oleh karena itu, Setiap warga negara harus memahami hak dan kewajibannya serta konsekuinsi dari tindakan yang di lakukan.Kata Kades.

Selain itu, kades menyampaikan bahwa sosialisasi hukum sangat penting guna untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat kita. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, di harapkan kepada masyarakat untuk lebih bertanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, ujar kades

Acara Penyuluhan hukum dengan narasumber dari Kajari Kaur Pofrizal,SH.MH yang di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kaur Albert,SE,Ak,SH.MH mengungkap masalah kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan adanya penjelasan dari Kejari Kaur masyarakat desa Penantian mengapresiasi dengan Kejari Kaur karena dengan penyuluhan hukum tersebut akan menambah kesadaran dalam segala hal yang menyangkut pelanggaran hukum.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda,S.IK.M.IK.MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU JB Meliala,SH mengatakan tentang pelanggaran hukum yang menyangkut Perselingkuhan,Sajam,Senjata api dan anarkis dalam wilayah Kelam Tengah.
Semua yang disampaikan oleh Kapolsek sangat menjadi perhatian serta menjadi pagar masyarakat sehingga tidak terjebak pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-sehari.

Selain itu, Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak memakai alat setrum saat menangkap ikan karena mengkap ikan yang memakai strum adalah perbuatan yang melanggar hukum, tutup Kapolsek.

Setelah pemaparan yang di sampaikan oleh Nara sumber penyuluhan hukum, masyarakat desa Penantian sudah menyadari tentang pentingnya sadar hukum tersebut sehingga menjadi acuan agar tidak melanggar hukum pada masa yang akan datang.(ns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *