Kejari Kaur Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur Tahun 2023

KAUR~BERITA BENGKULU.ID- Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.7.16/Fd.2/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Keempat tersangka yang ditetapkan yakni AR selaku Pengguna Anggaran, HL selaku PPK-SKPD, serta AP dan RO yang masing-masing menjabat sebagai PPTK. Kejari Kaur mengungkap bahwa para tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas untuk membuat dana kebijakan yang tidak teranggarkan.

“Dana kebijakan tersebut dihimpun melalui kegiatan perjalanan dinas fiktif. Nama-nama ASN dan honorer digunakan untuk membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal,SH.MH dalam keterangannya Selasa (20/5/25).

Selain itu, penyidikan mengungkap bahwa AR, AP, dan RO memerintahkan pendirian perusahaan travel fiktif untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam menerbitkan invoice akomodasi hotel palsu. Pembayaran hotel yang telah ditransfer justru dikembalikan sebagian dalam bentuk cashback.

Lebih lanjut, para tersangka juga memerintahkan beberapa pegawai membuat rekening baru dengan buku tabungan dan ATM yang dikuasai oleh bagian keuangan. Modus ini digunakan untuk menampung dana hasil manipulasi perjalanan dinas.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.029.864.730. Namun, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp5.347.385.955 yang telah dititipkan ke RPL Kejari dan Kasda Kabupaten Kaur.

“Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Manna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kajari Kaur. Penyidik memastikan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *