Tindaklanjuti Arahan Bupati Kaur, Camat Padang Guci Hulu : 80 Persen Pemdes Telah Membentuk Koperasi Merah Putih

KAUR – BERITA BENGKULU.ID-Koperasi Desa Merah Putih adalah Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat baik di desa maupun di kota. Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 diwajibkan bagi masyarakat untuk membentuk Pengurus koperasi Merah Putih.

Memang pada dasarnya Koperasi Desa Merah Putih di wajibkan untuk membentuk pengurus lebih dahulu karena tanpa adanya wadah Koperasi maka tujuan dari Pemerintah Pusat tidak mungkin akan tercapai. Kata Plt,Camat Padang Guci Hulu Arbi Sairani,S.IP

Camat menambahkan, Di Kecamatan Padang Guci Hulu sudah 80 persen terbentuknya pengurus Kopdes tersebut namun saat ini segala sesuatu untuk menghadapi tugas pengurus masih mengambang karena petunjuk teknis dari pemerintah belum ada.Ujar camat.

Namun saya berkeyakinan Kopdes Merah Putih adalah salah satu wadah untuk mengembangkan perekonomian masyarakat di setiap desa atau di kota. Saya sudah menganalisa bahwa tujuan Pemerintah untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sangat Positif karena salah satu untuk membuka lapangan kerja serta memajukan perekonomian anggota itu sendiri,tambah Camat.

Harapannya kepada masyarakat untuk tetap bersabar dan hindari dari isu-isu yang membuat pengurus kaku dalam menjalankan pungsi dan tugasnya.

Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025, koperasi merah putih ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa truk dan gudang pendingin atau cold storage. Untuk itu, tiap koperasi merah putih dapat menyiapkan lahan untuk pembangunan gudang.
Dalam menghimpun modal usaha koperasi merah putih memiliki beberapa peluang sumber. Seperti simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela anggota. Serta hibah dari dana desa dan dan kerjasama dengan perbankan.

‘’Hingga saat ini, tercatat 80 persen koperasi telah terbentuk di Kecamatan Padang Guci Hulu dengan beragam usaha. Kita dari pihak kecamatan hanya melakukan pembinaan. Seperti melakukan pendampingan ketika koperasi melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT)’’ tutur camat.[NS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *