Akibat Melakukan Pelanggaran Kode Etik, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH. Menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Personel Polres Kaur.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID– Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, pukul 07.30 Wib s.d selesai bertempat dilapangan Satya Haprabu Polres Kaur telah dilaksanakan kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Personel Polres Kaur.

Pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Nomor : KEP / 30 / II / 2025 TANGGAL 19 FEBRUARI 2025. tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari dinas Kepolisian Negara.

Kegiatan upacara di pimpin langsung Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH selaku Inpektur Upacara, amanat Kapolres Kaur

Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu personil Polres Kaur yang melakukan pelanggaran kode etik dan tentunya Sebelum keluarnya keputusan PTDH ini telah dilakukan pemeriksaan dan sidang serta tahapan – tahapan lainnya terhadap personil yang di PTDH.

Dengan di laksanakan kegiatan upacara ini maka Briptu BN tidak lagi menjadi anggota Polri serta sudah di cabut semua haknya serta untuk di ketahui oleh masyarakat bahwasannya yg bersangkutan bukan lagi sebagai anggota Polri.

Untuk rekan – rekan semuanya kita jadikan ini sebagai pembelajaran dan sebagai pengingat bagi kita dalam melaksanakan tugas Kepolisian.

Saat ini kita masih menghadapi tantangan dinamika kamtibmas yang berubah – ubah ditengah dampak global ekonomi dunia. Untuk itu mari kita laksanakan tugas kamtibmas dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin.

Saya mengharapkan agar upacara ini menjadi yang terakhir dan Saya juga mengucapkan terimakasih kepada personil yang selama ini sudah melaksanakan tugas dengan baik.Ucap Kapolres.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *