
Beritabengkulu.id | Lebong_Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 biasanya dilakukan di awal tahun anggaran untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Musdesus ini melibatkan pemerintah desa, BPD, dan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan validasi dan verifikasi data calon penerima BLT DD
Badan Permusyawaratan Desa Pangkalan Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Sesuai dengan Intruksi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa, penggunaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pasal 17 mendukung penanganan kemiskinan estream dengan Penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% dari Anggaran Dana Desa untuk BLT Desa.
Pemerintah Desa Pangkalan bersama Badan Permusyawaratan Desa telah mendata KPM yang ditetapkan menjadi Penerima BLT-DD melalui verifikasi dan validasi data di lapangan agar benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria dalam Permenkeu No. 108 Tahun 2024. Ketua BPD Desa Pangkalan dalam sambutan pembuka Musdesus mengatakan bahwa KPM yang ditetapkan sudah sesuai melalui verifikasi dan validasi data pada saat Pra-Musdes, Rabu, 07/05/2025.

“KPM yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kriteria yang dimaksud Pemerintah Pusat, kami BPD berterima kasih kepada Pemerintah Desa atas kerjasamanya sehingga Musdesus hari ini dapat berjalan dengan lancar.” Ucapnya
Pj Kepala Desa Pangkalan, Pepen dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa proses menentukan KPM ini tidak bisa berdasarkan keinginan pribadi ataupun kedekatan secara personal kepada KPM
“Pertama saya juga tentu menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota BPD atas Kerjasamanya, perlu diketahui bahwa dalam hal menentukan calon penerima tentu kami mengacu pada aturan yang ada, dan kriteria yang dimaksud Pemerintah Pusat, keputusan hari ini adalah keputusan bersama sehingga kita bisa mempertanggungjawabkannya bersama” ucap Kades menegaskan
Pj Kades menambahkan, bahwa dalam UU sudah mengatur penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat sehingga Desa tentu tidak bisa untuk tidak melaksanakannya
“Di dalam Permenkeu No. 108 Tahun 2024 dijelaskan maksimal 15% Dana Desa digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstream, dan kriteria kehilangan mata pencarian, memiliki penyakit menahun/kronis, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin” ucapnya
Sementara Camat Uram Jaya, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Pangkalan dan BPD Pangkalan yang telah melaksanakan Musdesus Penetapan BLT. “Terima kasih kepada BPD atas undangan hari ini dan Pemerintah Desa Pangkalan yang juga telah memfasilitasi Musdesus sehingga tinggal beberapa Desa di kecamatan Uram Jaya yang belum melaksanakan Musdesus dan kami sudah mendorong Desa yang belum agar segera melaksanakan Penetapan KPM, kami dari pihak Kecamatan Uram Jaya akan selalu berjalan bersama Pemerintah Desa agar Penyelenggaraan Pemerintah dapat kita laksanakan sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat melalui Undang-Undangnya” Tambahnya. Musyawarah Desa Khusus ini juga dihadiri Forkopimcam Uram Jaya, Pj Kepala Desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta Anggota, PLD, PD, Bhabainsa, Babinkamtibmas, tamu undangan lain serta awak media.
Untuk diketahui bahwa Musdesus penetapan KPM Penerima BLTDD Tahun 2025 juga menetapkan Progrma Prioritas pembangunan dari pemanfaatan DD-ADD Tahun 2025 diantaranya Penetapan Titik Pembangunan JUT dan Irigasi
Penulis : April Wilson [Adv]
Editor : BBTeamRed
Copyright@beritabengkulu.id2025