
Beritabengkulu.id | Kerpahiang-Pemerintah Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang menggelar musyawarah desa (Musdes) Pra-pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tahun anggaran 2025, Jum’at (28/03/2025) beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Cugung Lalang, Edi Susanto, Amd, mengatakan bahwa untuk kemajuan desa dalam pelaksanaan pembangunan perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
“Musdes yang turut dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Pendamping lokal Kecamatan dan Desa, perwakilan masyarakat, serta Tim Pelaksana Kegiatan , Babinsa dan Babinkamtibmas ini merupakan wujud keterbukaan Pemerintah Desa kepada masyarakat dan pendidikan kepada publik untuk setiap kegiatan pembangunan tidak lepas dari musyawarah untuk mencapai mufakat,” kata dia

Ia pun berharap, setiap program yang akan dijalankan menggunakan alokasi dana desa tahun anggaran 2025 dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk kemajuan desa.
Edi Susanto, Amd juga menyampaikan Terimakasih kepada seluruh perangkat Desa, BPD dan Seluruh lapisan masyarakat yang selalu bekerja sama dalam membantu menyelenggarakan pemerintahan di desa Cugung Lalang
Musyawarah Desa juga membahas prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2025, penetapan calon penerima bantuan RTLH, Penetapan calon penerima BLT DD, Penyusunan APBDES tahun anggaran 2025 dan penyepakatan rancangan peraturan desa. Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa setempat, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota , PKK, Bidan dan Tokoh Masyarakat.
Dalam musyawarah dibuka oleh Ketua BPD Desa Cugung Lalang guna membahas prioritas pembangunan desa tahun anggaran 2025.

Kepala Desa menyampaikan materi rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2025 dari berbagai sumber dana. Dana yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dalam sambutanya kepala desa berharap seluruh kegiatan kerja desa di tahun 2025 dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta juga mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat beserta elemen pemerintah agar dapat bekerja sama supaya dapat terlaksana dengan baik. Dalam hal ini juga sekretaris desa Andri Bayu Ariyanda memaparkan kegiatan kerja didalam APBDes di tahun ini yaitu antara lain BLT DD dg penerima manfaat 15 KPM, ketahanan pangan, lampu jalan PJU dg jmlh 3 titik, pembangunan dan perehapan gedung PAUD
Penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan:
- Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa; dan
- Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.
Seiring dengan peningkatan kualitas pelaksanaan Dana Desa, arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2025, yaitu:
- Mempertajam kebijakan pengalokasian Dana Desa yang mempertimbangkan kinerja desa.
- Mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui:
– Penurunan kemiskinan dan stunting, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa;
– Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; dan
– Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Pembangunan berbasis padat karya tunai adalah kegiatan pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang dilakukan oleh penduduk desa antara lain pembangunan rumah murah dengan sanitasi baik untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dana Desa dan Alokasi dana Desa Tahun 2025 diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- dukungan program ketahanan pangan;
- pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di desa.
Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.
Kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2025 juga diarahkan untuk dukungan terhadap program prioritas nasional antara lain untuk program pencegahan dan penurunan stunting skala desa bagi desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting.
Dukungan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam skala desa, program ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, serta perikanan tangkap dan budidaya. Ketahanan pangan tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi, mempromosikan pertanian yang berkelanjutan, serta meningkatkan indeks nilai tukar petani.
Penulis : Darlin/Adv
Editor : BBTeamRead
Copyright@Beritabengkulu.id2025