Merasa Di Tipu Oleh Oknum Pegawai Dinsos Gadungan, Korban Lapor Polisi.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID– Warga Kaur atas nama Tuti Widiya Ningsih (48) desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan menjadi korban penipuan petugas Dinas Sosial (Dinsos) gadungan. Akibat ini korban bersama temannya mendatangi Polres Kaur Polda Bengkulu melapor, Kamis (13/6/25).

Atas ulah oknum yang mengatasnamakan Dinsos Kaur dan melakukan pungutan uang ke masyarakat yang mengiming-imingi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ke korban.

“Pelaku meminta uang ke masyarakat desa rata-rata Rp 250 ribu per orang. Warga desa juga diminta KTP dan KK. Untuk jumlah yang sudah berhasil diambil pelaku sebanyak 4 orang, tetapi ini belum didata semua. Mungkin masih ada yang lain,” kata korban Tuti Widiya Nigsih saat mendatangi Dinsos Kaur sebelum ke Polres Kaur.

Adapun kronologis kejadian berawal pelaku mendatangi korban di kediamannya yang ada di Desa Padang Piteron. Pelaku menyakinkan warga bahwa ia sebagai anggota atau petugas Dinsos Kaur.

Dengan penampilan yang meyakinkan serta gaya bahasa juga bisa meyakinkan warga, pelaku menanyakan ke warga yang ingin mendapatkan bantuan PKH.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan PKH wajib mengumpulkan uang muka Rp 250 ribu sebagai syarat administrasi.

Masih menurut Tuti, dengan rayuan dan keyakinan yang disampaikan pelaku, korban tergiur. Setelah beberapa bulan dari kejadian tersebut, bantuan PKH yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang. Sehingga korban menelusuri apakah benar adanya pendataan penerima PKH ke Dinsos.

Setelah korban mendatangi Dinsos Kaur dan saat ditanya ternyata tidak ada program pendataan PKH dari Dinsos Kaur. Merasa ditipu, korban langsung mendatangi Polres Kaur Polda Bengkulu membuat laporan atas aksi yang dilakukan pelaku.

Dinas Sosial mendukung penuh korban membuat laporan ke pihak berwajib, karena aksi korban telah mencoreng nama baik Dinsos Kaur.

Terpisah Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th mengatakan telah menerima laporan korban.

Dengan laporan yang ada, hal tersebut akan ditindaklanjuti dan akan dilakukan pemeriksaan saki-saksi. Apabila terbukti melanggar hukum maka pelaku akan diproses secara hukum. Kata kasat.(NS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *