
Beritabengkulu.id | Lebong_Desa Ujung Tanjung III, Kecamatan Lebong Sakti,Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berhasil melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Ujung Tanjung III ini dibuka secara resmi oleh Pj Kepala Desa Ujung Tanjung III Martina BR Sembiring SKM, Senin, 20/01/2024 .
Musdes yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Ketua BPD dan anggotanya, para Kadus, Kader PKK, Kader Posyandu, Lembaga Desa, serta tokoh masyarakat dan agama, bertujuan untuk membahas dan menyepakati Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 serta membahas usulan kegiatan untuk tahun 2026.

Dalam pemaparannya, TIM Penyusun RKPDes Desa Ujung Tanjung III menyampaikan secara detail mengenai rancangan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Usulan-usulan dari masyarakat pun turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPDes ini.
Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Musdes kali ini menekankan pentingnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
Prioritas Pembangunan: Peserta musdes bersama-sama menentukan prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada.
Alokasi Anggaran: Dilakukan pembahasan mengenai alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang telah disepakati.
Partisipasi Masyarakat: Masyarakat diajak untuk aktif memberikan masukan dan ide-ide kreatif dalam pembangunan desa.
Hasil Kesepakatan
Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, akhirnya peserta musdes menyepakati RKPDes Tahun 2025. RKPDes ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Ujung Tanjung III dalam melaksanakan pembangunan desa selama satu tahun ke depan.
PJ Kepala Desa Ujung Tanjung III Martina BR Sembiring SKM, menyampaikan, “Musdes ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan. Dengan adanya RKPDes ini, diharapkan pembangunan desa dapat lebih terarah dan tepat sasaran.”
Harapan ke Depan
Diharapkan dengan adanya RKPDes Tahun 2025, Desa Ujung Tanjung III dapat semakin maju dan sejahtera. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam membangun desa yang lebih baik.
Pemerintah Desa Ujung Tanjung III memahami pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui Musdes, warga desa memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan mereka. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk memahami secara langsung harapan masyarakat serta mengintegrasikannya dalam RKPDes sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam penyusunan RKPDes tahun 2025, Musdes di Desa Ujung Tanjung III mengusung prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif. Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, hingga pelaku usaha, diajak untuk berperan aktif dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Proses ini dilakukan melalui serangkaian diskusi, konsultasi, dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama yang mewakili kepentingan seluruh warga desa.
Salah satu aspek penting yang dibahas dalam MUSDES adalah program prioritas pembangunan desa. Warga desa berkesempatan untuk mengusulkan program-program yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan dalam RKPDes tahun 2025. Dengan demikian, RKPDes yang dihasilkan tidak hanya merupakan keinginan pemerintah desa, tetapi juga cerminan dari aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, Musdes juga menjadi ajang untuk mengevaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya. Dengan mengulas hasil dan kendala yang dihadapi, pemerintah desa dapat memperbaiki kebijakan dan strategi pembangunan yang lebih tepat sasaran. Melalui evaluasi ini, diharapkan pembangunan di Desa Ujung Tanjung III dapat semakin berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.
Peran penting Musdes dalam penyusunan RKPDes juga tercermin dalam proses penganggaran dan alokasi Dana Desa. Dalam Musdes, warga desa berhak menyampaikan usulan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan. Melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Camat Lebong Sakti, M. Sabirin , S.Sos yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan”Salah satu hal yang menjadi aspek pembahasan dalam setiap MUSDES dalam penyusunan RKPDes ini adalah mencermati pagu indikatif serta kegiatan yang masuk didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 – 2026. Dalam hal ini, secara bersama mencermati dan mencari mana yang masuk kegiatan prioritas dan tidak, untuk kegiatan prioritas yang nantinya akan dimasukan kedalam RKPDes tahun anggaran 2025 sedangkan yang tidak prioritas belum dimasukan atau nanti dimasukan pada kegaitan Musrenbang Kecamatan untuk diusulkan langsung ke Instansi terkait dengan proposal sebagai dokumen pendukung usulan,” ucap Sabirin.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa, Martina BR Samiring SKM, Camat Lebong Sakti Sabirin S.Sos, Pendamping Desa Tomi, Ketua BPD Desa Ujung Tanjung III Suyono, serta prangkat desa dan awak media.
Penulis : April Wilson [Adv]
Editor : BBTeamRead
Copyright@beritabengkulu.id2025