KAUR – BERITA BENGKULU.ID– Pada Hari Selasa Tanggal 15 Oktober Tahun 2024 Pukul 11.00 wib bertempat di Kantor Desa Tanjung Kemuning III. Telah di laksanakan Rapat Mediasi Sengketa tower Telkonsel yang berada di Desa Tanjung Kemuning III Antara warga yang berada dalam Radius tower dengan Pihak Telkomsel.
Acara ini di hadiri oleh Kepala Desa Tanjung Kemuning III Noprial Yapno, Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU JB Meliala,SE, Camat di wakili kasi Pemerintahan, Pihak Telkomsel, Perangkat Desa , BPD, Kanit D Sat Intelkam Polres Kaur, Para Kanit Polsek Tanjung Kemuning, Masyarakat Yang terdampak dari desa Tanjung Kemuning III.
Adapun tuntutan warga yang terdampak Radius Tower Telkomsel ada 9 tuntutan
- Warga yang terdampak Radius Menara Tower minta Kompenasisi kepada pihak perusahaan.
- Apabila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab.
- Surat pernyataan tidak akan di lakukan perpanjangan kontrak tahun 2034
antara pemilik lahan Zainal cantiago sekeluarga besar dengan Pihak Telkomsel - Travo utama harus di pindahkan jangan satu travo dengan jalur listrik warga.
- Berkas perpanjangan kontrak harus di serahkan ke kepala desa sebagai arsip desa
- Gaji juru kunci di naikkan
- Pihak telkomsel harus ikut andil dalam acara/ Kegiatan desa ( Bantuan Dana )
- Apabila bertemu kata mupakat aksi tower tetap di kunci
- Meminta dana Konpensasi untuk pembangunan masjid desa Tanjung Kemining III sebesar Rp. 200.000.000
untuk warga terdampak Rp. 20 juta/10 tahun / KK.
Iya..memang benar warga saya telah melaksanakan tuntutan terhadap pihak perusahaan Telkomsel yang mendirikan Menara Telkomsel di wilayah desa kami.
Namun setelah di mediasi pihak perusahaan terkesan tidak menanggapi sementara imbas dari Tower tersebut sangat berbahaya.Kata Kades Tanjung Kemuning III Noprial Yapno saat di hubungi awak media belum lama ini.
Masyarakatpun sering mengatakan saya selaku kades sudah pernah menerima uang dari pihak perusahaan Telkomsel padahal pendapat dari masyarakat tersebut tidak benar. Inipun sudah saya jelaskan saat midiasi tersebut.Jelas Kades.
Kades menambahkan, bahwa, Travo yang masih satu jalur dengan aliran listrik warga akan di tindak lanjuti oleh Pihak Telkomsel dan Pihak PLN. Dispensasi yang di sanggupi terhadap warga senilai Rp. 20.000.000. Perpanjangan tower 10 tahun kedepan akan di bongkar jika pemilik lahan tidak mau Perpanjang Sewa.
Selain itu Kenaikan Gaji Penjaga tower harus di usulkan sesuai prosedur dan tata cara sistem penggajian, tutup Kades.
Hasil Mediasi antara warga desa Tanjung Kemuning III bersama pihak Telkomsel belum di temukan titik temu. Sehingga warga belum menerima konvensasi yang di tawarkan pihak Telkomsel senilai Rp. 20.000.000. Menindak lanjuti hal itu akan di lakukan mediasi ulang jadwal belum ditentukan dan perwakilan dari perusahan Telkomsel akan melapor ke pimpinan telkonsel hasil mediasi tersebut, kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda,SH.S.IK.MH melalui Kapolsek Tanjung Keemuning IPTU JB Meliala,SE yang di sampaikan oleh Kanit Intelkam Polsek Tanjung Kemuning Aipda Meridian,SE kepada awak media (15/10/24). (ns)