Berita Bengkulu. Mukomuko -Gerak cepat Tim Sukses (Timses) Edwar – Ruslan(EDRU) pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko dari nomor urut 04 Edwar-Rulsan (EDRU) resmi laporkan ke Bawaslu pendukung 03 Sapuan – Wasri berinisial (FS) di Akun Facebook nya dalam dugaan pelanggaran pemilu atas penyalahgunaan lambang partai.
Laporan tersebut diantar langsung Sekretaris Timses Pemenangan EDRU Irsyad yang didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mukomuko Eriyanto ke Bawaslu Mukomuko, Rabu (2,/10/24).
“Kami hari ini resmi memasukkan laporan ke Bawaslu Mukomuko terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung dari paslon 03, yang membuat postingan dan mencantumkan logo partai pengusung Edwar Ruslan,” ucap Irsyad .
Dilanjutkannya, ia berharap agar Bawaslu akan menindak lanjuti hal tersebut. Diduga yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis pasal 5 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dan pasal 179 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui, FS merupakan mantan kader partai Gerindra Mukomuko, mantan pengurus struktural yaitu pernah menjabat sebagai sekretaris partai.
“Secara pengurus inti DPC Gerindra Mukomuko FS ini tidak ada. Namun kemungkinan beliau masih kader dan terdaftat di sipol partai,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Mukomuko, Eri Yanto.
Masih disampaikan Eri, pihaknya partai Gerindra masih mengkaji secara internal partai perbuatan yang dilakukan FS.
“Perlu diketahui kami partai Gerindra mewajibkan memenangkan paslon yang kami dukung. Mengenai sanksi atau apa tindak lanjut partai, kami masih melakukan kajian dari internal,” pungkas Eri Yanto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo membenarkan Timses dari Paslon 04 telah resmi memasukan laporan atas dugaan adanya pelanggaran pemilu.
“Benar Tim Paslon 04 telah memasukan laporan resminya ke Bawaslu terkait dengan unggahan salah satu warga di media sosial, dan terkait dengan laporan dari Tim 04, kami akan segera menindaklanjuti dengan mengkaji terlebih dahulu, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan meteriilnya, kalau terpenuhi syarat formil dan meteriilnya maka akan ada arah hukumnya, jika posisinya syarat formil dan materililnya belum terpenuhi maka akan kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu menyebutkan sampai saat ini baru Paslon 04 yang menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran pemilu Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
“Sampai saat ini baru paslon 04 yang ada membuat laporan di Bawaslu, sedangkan laporan lainnya berasal dari sebagian masyarakat terkait “netralitas” pada Pemilukada tahun ini,” sebutnya.
Laporan: (Ars)