Kaur | Beritabengkulu.id-Masyarakat Kaur Keluhkan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 Naik Drastis Dari Tahun Sebelumnya. KAUR – BERITA BENGKULU Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling tinggi sebesar 0,5%, naik dari yang sebelumnya 0,3% memberatkan masyarakat. Dampaknya tak hanya masyarakat yang sudah memiliki rumah dan bangunan milik dunia usaha, juga mereka ingin memiliki rumah.
Demikian dikatakan beberapa orang warga di Kecamatan Eks Kaur utara menyayangkan informasi kenaikan tarif PBB tidak banyak diketahui masyarakat. Juga kalangan dunia usaha sehingga mereka yakin 80 persen masyarakat Indonesia belum tahu membayar PBB 2024 lebih mahal.
“Terus terang kami dari rakyat kecil belum bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena tarif pajak terlalu tinggi sepertinya tahun 2023 PBB saya sebesar Rp 13.000 di tahun 2024 ini menjadi Rp 60.000,-kata Mis seorang petani di Kabupaten Kaur. Ketika awak media mempertanyakan kenaikan tarif PBB kepada Kabid BKD bagian Pajak Purwanto, bahwa tarif PBB memang mengalami kenaikan tetapi kenaikan ini berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022, PP 35 tahun 2023, Perda No 1 tahun 2024 dan Perbub No 18 tahun 2024.Kata Purwanto pada pesan singkat WhatsAppnya (5/7/24). (ns)