
KAUR – BERITA BENGKULU.ID-Kepala desa Tanjung Harapan Tabri telah melakukan pemecatan terhadap 3 orang perangkat desa, yaitu Kaur Umum , Kasi Pemerintahan dan Kasi pelayanan.
Ketiga perangkat tersebut di berhentikan sesuai prosedur karena mereka sudah cukup lama membantu Kepala desa dalam mengemban tugas sebagai pembantu kepala desa.
Satu diantara perangkat desa yang sudah di berhentikan tersebut sudah 3 kepala desa berganti hingga priode saya yang bersangkutan masih saya jadikan perangkat.Kata Tabri orang nomor satu di desa Tanjung Harapan.

Selain itu pemberhentian ketiga parangkat desa tersebut sudah sesuai aturan karena atas permintaan sendiri disertai dengan surat pernyataan pengunduran diri berarti hal yang wajar saya berhentikan, kata kepla Desa saat di temui awak media si kediamannya pada hari Selasa (2/7/24).
Terpisah ketua APDESI Kecamatan Semidang Gumai Mahyen Hasbullah mengatakan, Pemberhentian perangkat desa tersebut adalah hak Prirogatip kepala desa seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Mengacu kepada uandang-undang tersebut maka pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa terletak di tangan kepala desa itu sendiri.Kata Mahyen.(ns)