Sat Reskrim Polres Kaur Bekuk Pelajar SMP Yang Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Umur 4 Tahun.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID Dikutif dari laman berita radarselatan.bacakoran.co pada hari ini Rabu 01 Mei 2024 ada Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pencabulan tersebut terjadi di Kaur diduga pelakunya berumur 16 tahun masih duduk di bangku sekolah SMP korbannya seorang anak yang masih berusia 4 tahun.

Kemarin, pelajar tersebut pun mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap ketika ibu korban curiga setelah anaknya yang masih balita itu kesakitan saat buang air kecil.

Sang ibu pun merayu anaknya memberitahu kenapa sampai kesakitan ketika buang air kecil. Setelah dirayu, sang anak mengaku belum lama ini digendong oleh tersangka. Saat digendong itulah, tersangka dengan sengaja memasukkan jarinya ke (maaf) kemaluan korban.

“Jadi korban ini digendong, kemudian pelaku meraba dan mencabulinya,” terang Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, SIK, MIK, MSi disampaikan Kasat Reskrim AKP Jonny Manurung, MH, kemarin (29/4/2024).

Ibu korban yang tidak terima perlakuan pelajar tersebut pun langsung membuat laporan ke Mapolres Kaur. Sabtu 27 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Polres Kaur membekuk pelajar SMP itu.

Meski juga masih di bawah umur, tersangka dijerat dengan pidana Pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(ns/Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *