Kepahiang,, Beritabengkulu.id — Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa……Rabu(03-04-2024)
Kali tepat nya di desa.Cirebon Baru .kecamatan Seberang Musi kabupaten Kepahiang. Di duga ada ke janggalan dalam mengelola dana desa Tahun anggran 2021–2023.
Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik di desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Contoh pembangunan Gedung PAUD dan Lampu jalan wilaya dan Pengadaan Bibit ikan di desa ini semua terindikasi korupsi.sehingga di memfaat kan oleh kepala desa sebagai proyek nya.
Berikut dokumen yang kami miliki untuk sementara ini .
1,(Pengadaan Dana lampu jalan desa Cirebon baru tahun anggaran 2021 senilai Rp.248.340.000 di duga dana tersebut Menjadi proyek kepala desa.
2,(Dana siaga kesehatan tahun 2021 senilai Rp.56.350.000 di duga dana tersebut tidak di realisasikan semua..
3,(dana peningkatan kapasitas perangkat desa tahun 2021 senilai Rp.50.767.000 di duga menjadi proyek kepala desa cirebon baru..
4,(Pengadaan bibit ikan dan Dll dengan nilai Rp .150.000.000 di tahun 2022 terindikasi mark,up harga ,,
5,(Bangunan pagar PAUD tahun 2023 dengan nilai Rp.39.632.000/di duga lari dari pakta dan data sehingga negara di rugikan.
6,(pembangunan Drainase tahun 2023 dengan nilai Rp.94.530.300 di duga drainase tersebut lari dati pakta dan data ,,
Singga.
Banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.Saya berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten Kepahiang segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa Cirebon baru .baik itu adminitrasi hingga fisik nya..Pungkas nya
Lanjut..Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencobah konfirmasi melalui Via WhatsApp agar kepala desa Cirebon Baru bisa memberikan jawaban dan sanggahan agar berita ini berimbang.
Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa Cirebon Baru sasuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku ..jika bersih tak perlu risih …Dar